Badung Terapkan Sanksi Tegas Pembuangan Sampah Sembarangan

Nurul H. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 60 dibaca
Bisik.id
Badung Terapkan Sanksi Tegas Pembuangan Sampah Sembarangan

Gambar atau konten salah?

Badung – Pemerintah Kabupaten Badung akan segera memberlakukan sanksi tegas bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Tim pengawas dan penindakan telah disiapkan untuk menerapkan denda maksimal sebesar Rp 25 juta atau hukuman kurungan selama tiga bulan, dengan tujuan menegakkan ketertiban umum dan melindungi lingkungan serta mencegah pencemaran.

“Sampai saat ini belum kami terapkan ketentuan sanksi itu dan masih bersifat pembinaan. Sanksi tegas rencananya mulai kami terapkan pekan depan ini,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Minggu (05 April 2026). Sementara itu, rencana pelaksanaan sanksi tegas akan dimulai pekan depan, menandai perubahan kebijakan.

Sebelumnya, para pelanggar ketertiban umum di Badung, kata Suryanegara, hanya dijatuhi sanksi sosial sebagai bentuk pembinaan awal. Warga yang melanggar diminta membuat surat pernyataan serta melakukan kerja bakti membersihkan lingkungan di desa atau kelurahan setempat. Sanksi sosial ini biasanya melibatkan peringatan, pemaketan surat pernyataan, dan kerja bakti.

“Kami Tim Yustisi atau Satpol PP Badung sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tujuan untuk pelaksanaan sanksi dan penindakan berupa tipiring,” ujar Suryanegara. Penindakan ini merupakan implementasi dari Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum (Trantibum). Perda ini mengatur prosedur penindakan, termasuk penyitaan barang dan penetapan denda.

Skema pengawasan dilakukan secara intensif setiap hari Jumat dengan menyiagakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di setiap kecamatan. Langkah ini bertujuan agar setiap temuan pelanggaran di lapangan bisa langsung diproses secara hukum di tempat. “Tiap Jumat, selain korve, kami akan menugaskan atau menyiapkan PPNS pada tiap-tiap kecamatan. Ini sesuai perintah Pak bupati. Kalau ditemukan pelanggaran bisa kami langsung proses, tegas supaya ditangani bersama atau ditangkap,” tutur Suryanegara. PPNS akan memeriksa bukti, mengambil foto, dan menyusun laporan hukum.

Masyarakat maupun petugas di lapangan diminta aktif bekerja sama untuk melaporkan pelaku pembuangan sampah ilegal. Keterlibatan masyarakat diharapkan mempercepat identifikasi pelanggar. Nantinya, Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung akan menindaklanjuti sampai ke tahap sidang di pengadilan.

Dengan langkah ini, Badung menegaskan komitmen menjaga kebersihan lingkungan dan menegakkan ketertiban umum melalui sanksi yang lebih tegas, diharapkan menurunkan tingkat pembuangan sampah sembarangan di wilayah Badung.

Sampah sembaranganSanksi tegasSatpol PP BadungPerda 7/2016PPNSPengadilan Negeri DenpasarDenda Rp 25 juta

Komentar

Memuat komentar...