Baleg DPR Bahas UUPA, Aceh Meminta OTSU 2,5% Tambahan

Bambang W. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 68 dibaca
Bisik.id
Baleg DPR Bahas UUPA, Aceh Meminta OTSU 2,5% Tambahan

Gambar atau konten salah?

Di Anjong Mon Mata, Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh, pada Kamis, 16 April 2026, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bertemu dengan Pemerintah Aceh. Tujuan pertemuan adalah membahas perubahan Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Gubernur Aceh Muzakir Manaf memohon agar dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh ditambah menjadi 2,5 persen.

Pertemuan dihadiri oleh anggota Baleg, ketua delegasi Ahmad Doli Kurnia Tandjung, anggota DPR Aceh, bupati‑wali kota, dan tokoh masyarakat. Gubernur Mualem menekankan kebutuhan dana besar untuk memulihkan Tanah Rencong setelah bencana akhir November 2025. Ia berharap revisi UUPA selesai cepat agar data Otsus dapat diperpanjang.

Hingga kini, Aceh menerima dana Otsus 1 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional, dan alokasi tersebut akan berakhir pada 2027. Mualem mengajak penambahan 2,5 persen, mengatakan, “Kita tahu hanya penambahan 2 persen, tapi lebih sempurna lagi jika Otsus itu ditambah 2,5 persen.”

Menurutnya, tanpa realisasi 2,5 persen, Aceh akan tertinggal dibanding provinsi lain, terutama setelah bencana. Ia menjelaskan kondisi pedalaman masih banyak warga menyeberang dengan rakit, dan banyak jembatan, jalan, serta sawah yang memerlukan perbaikan. “Supaya benda ini (Otsus) dapat terealisasi sebagaimana yang kami harapkan 2,5 persen. Tujuannya kami rehab semuanya pasca bencana kemarin,” jelas Ketua Umum Partai Aceh.

Mualem mengapresiasi kerja keras Baleg DPR RI dalam membahas revisi UUPA. Ia berharap pembahasan selesai sebelum Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato kenegaraan pada Agustus mendatang.

Sejak sebelumnya, Baleg DPR telah membahas RUU Pemerintahan Aceh. Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian KKP, Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, dan SKK Migas, yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Rabu, 15 April 2026, Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa dana Otsus Aceh telah berjalan sejak 2007 dan akan berakhir pada 2027.

Ia berkata, “Kami saat ini sedang menyusun rancangan Undang‑Undang Pemerintahan Aceh setelah pelaksanaan khususnya dana Otsus Aceh itu sudah berlangsung 20 tahun dan tahun 2027 memang kita harus sepakati apakah kekhususan Aceh ini kita teruskan atau tidak.”

“Nah, dalam pembicaraan‑pembicaraan kami selama di Badan Legislasi, terutama panja penyusunan RUU Aceh ini, kita sudah sepakat akan memperpanjang kekhususan pemerintahan Aceh ini dan juga termasuk juga akan memperpanjang dana otonomi khusus,” tambahnya.

Namun Doli belum mengungkap rincian besaran dana Otsus Aceh dalam RUU tersebut. Ia menyatakan, “Rincian besaran dana otsus masih dalam pembahasan.”

“Nah, tinggal persoalan besaran dan segalanya tentu nanti akan kita bicara lebih detail,” tutupnya.

Perubahan UUPA dan penambahan Otsus menjadi 2,5 persen akan memperkuat kemampuan Aceh dalam mengelola dana daerah, khususnya untuk pemulihan pascabencana. Dengan perpanjangan dana, Aceh dapat menambah infrastruktur penting dan memulihkan wilayah yang terdampak, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terjaga lebih baik di masa depan.

Baleg DPROtonomi Khusus AcehUUPADana Alokasi UmumPenambahan 2,5%Pemulihan Tanah RencongInfrastruktur PascabencanaPemerintahan Aceh

Komentar

Memuat komentar...