Bansos 2026: 470 Ribu KPM Ditetapkan Pemerintah Baru
Gambar atau konten salah?
Pemerintah Indonesia memperkenalkan aturan baru untuk penerima bantuan sosial (bansos) pada tahun 2026. Aturan ini ditetapkan lewat Kementerian Sosial (Kemensos) dan menargetkan kelompok masyarakat kurang mampu yang belum menerima bantuan pada tahap pertama.
Pada pertengahan Mei lalu, pemerintah mengumumkan bahwa lebih dari 470 ribu keluarga akan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Angka ini berasal dari pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). KPM baru ini mencakup masyarakat miskin yang berada pada desil 1 hingga 4 dan belum mendapatkan bantuan pada fase pertama.
Desil adalah cara pemerintah mengelompokkan pendapatan keluarga. Desil 1 sampai 4 menandakan keluarga yang paling miskin, sedangkan desil 5 menempatkan mereka sedikit lebih tinggi. KPM baru ini hanya mencakup desil 1–4, sehingga mereka menjadi prioritas utama dalam penyaluran bansos.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menyatakan, "Setiap triwulan pasti ada perubahan penerima manfaat." Artinya, setiap pencairan bansos akan menambah nama-nama baru yang berhak menerima bantuan.
Penetapan penerima baru mengikuti aturan desil dan kriteria masing-masing program bansos. Saat ini, hanya masyarakat pada desil 1–4 yang berhak menerima bantuan sembako melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Untuk program lain, desil 1–5 atau hasil asesmen menjadi acuan. Berikut rincian singkat:
- PKH: Desil 1–4
- BPNT: Desil 1–4
- PBI‑JKN: Desil 1–5 atau asesmen
- ATENSI: Desil 1–5 atau asesmen
- Bansos lain dari Kemensos: Desil 1–5 atau asesmen
Kesimpulannya, untuk desil 1 sampai 4 adalah kelompok yang berpeluang menerima semua jenis bansos. Sementara, desil 5 masih bisa menerima sebagai bantuan, tetapi terbatas.
Untuk memeriksa status penerima bansos secara online, masyarakat dapat mengunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id. Siapkan nomor NIK KTP yang akurat dan ikuti langkah berikut:
- Buka link https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan nomor NIK KTP
- Ketikan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode. Jika kode kurang jelas, klik ikon untuk mendapatkan kode baru.
- Klik tombol “CARI DATA”.
- Sistem akan menampilkan nama penerima manfaat (PM) sesuai wilayah yang Anda masukkan.
Selain melalui website, pemerintah juga menyediakan aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Play Store atau App Store. Berikut cara menggunakan aplikasi tersebut:
- Buka aplikasi Cek Bansos.
- Pilih “Buat Akun” bagi pengguna baru.
- Lengkapi semua data diri: nama lengkap, nomor NIK, alamat, email, dan password.
- Unggah swafoto dan foto KTP.
- Klik tombol “Buat Akun Baru”.
- Jika tidak ada data yang keliru, akun akan otomatis dibuat. Jika diminta verifikasi email, buka kotak masuk untuk menyelesaikannya.
- Setelah berhasil login, buka menu “Profil”.
- Di sana akan muncul keterangan jenis bantuan yang diterima dan status penerima.
Penyaluran bansos dilakukan secara bertahap setiap tiga bulan, atau triwulan. Tahap kedua mencakup bulan April, Mei, dan Juni. Pencairan pada bulan Mei berakhir pada tanggal 31. Jika masih ada penerima yang belum menerima bantuan, mereka dapat memeriksa statusnya di bulan Mei hingga Juni. Kemensos tidak menetapkan tanggal pasti untuk pencairan bansos, namun batas akhir penyaluran bantuan sosial tahun ini jatuh pada bulan Desember.
Berikut garis waktu per tahap:
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Untuk menambah pemahaman, pemerintah menayangkan video “Video: Mensos Ungkap 869 Ribu Peserta PBI‑JK Sudah Aktif Lagi”. Video tersebut menampilkan statistik dan update tentang program PBI‑JKN.
Dengan sistem ini, masyarakat dapat memantau apakah mereka termasuk dalam kelompok penerima bansos. Penerima desil 1–4 memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan semua jenis bantuan, sementara desil 5 masih dapat menerima bantuan terbatas. Pemerintah terus memperbarui data dan mengumumkan perubahan setiap triwulan, sehingga warga tetap dapat memeriksa status mereka secara real‑time melalui website atau aplikasi resmi.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Cek Bansos PKH Tahap 3 Mulai 20 Juli, Siapkan NIK
Wapres Cek PSEL Palembang, Sorot Dampak Lalu Lintas Sampah
GoldenEye Kembali Malam Ini, Film Bond Perdana Brosnan
Kapolres Muba Tinjau Titik Longsor, Minta Warga Alih Jalur
Harga Emas Antam Turun Rp2.000 per Gram
Gibran Tinjau Jembatan Musi V, Progres Capai 91,21 Persen
