Batasi Pembelian Pertalite 50L per Kendaraan Pribadi
Gambar atau konten salah?
Pemerintah Indonesia menetapkan batasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, khususnya Pertalite, untuk setiap kendaraan pribadi. Setiap kendaraan hanya boleh membeli maksimal 50 liter per hari. Kebijakan ini dimaksudkan agar distribusi Pertalite lebih adil, seimbang, dan tepat sasaran, sekaligus menanggapi dinamika global energi.
“Langkah pemerintah dalam membatasi pembelian Pertalite hingga 50 liter per hari merupakan kebijakan yang tepat untuk memastikan distribusi BBM subsidi lebih adil dan berimbang. Ini penting agar Pertalite benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan,” ujar Rusli Habibie, anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, dalam keterangannya, 02 April 2026.
Rusli menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar pembatasan, melainkan instrumen pengelolaan konsumsi BBM subsidi. Ia menambahkan bahwa penataan distribusi Pertalite menjadi bagian upaya mitigasi terhadap potensi tekanan pasokan global, termasuk dampak dinamika geopolitik yang dapat memengaruhi stabilitas energi nasional. Dengan pengendalian konsumsi yang terukur, pemerintah dapat menjaga ketersediaan pasokan Pertalite sekaligus mengendalikan beban fiskal.
Dalam hal keadilan sosial, kebijakan ini tetap mempertimbangkan prioritas. Pembatasan diberlakukan pada kendaraan pribadi, dengan fokus pada mobil berkapasitas mesin hingga 1.400 cc sebagai penerima manfaat utama. Kendaraan dengan kapasitas mesin lebih besar diarahkan menggunakan BBM non‑subsidi.
Transportasi umum dan logistik dikecualikan dari pembatasan tersebut. “Kami melihat kebijakan pembatasan Pertalite ini telah dirancang secara proporsional. Transportasi umum dan logistik tetap dilindungi, sehingga tidak mengganggu aktivitas ekonomi nasional,” tambahnya. Hal ini bertujuan menjaga kelancaran mobilitas masyarakat dan distribusi barang.
Rusli juga mendorong penguatan implementasi kebijakan melalui sistem pengawasan berbasis teknologi. Ia menyarankan penggunaan QR Code atau digitalisasi distribusi Pertalite untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah potensi penyalahgunaan di lapangan.
Komisi XII DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar kebijakan penataan distribusi Pertalite berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat luas. “Yang terpenting adalah memastikan Pertalite sebagai BBM subsidi benar-benar digunakan secara tepat, sehingga tujuan menghadirkan energi yang berkeadilan dapat terwujud,” katanya.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap distribusi Pertalite menjadi lebih transparan dan terkelola, sekaligus menjaga kestabilan pasokan energi nasional di tengah ketidakpastian global.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Grab Tegaskan Tidak Keluar Indonesia, Tetap Komitmen Lanjut
SKK Migas Catat 1,500 BOPD Saat Ini, Target 20,000 BOPD
Produksi Minyak Nasional 576k BOPD, Masih Di Bawah Target
BBM Subsidi Tetap Stabil, Harga Tidak Naik Meski Minyak Naik
Kimia Farma Menunggu Arahan Bio Farma, Danantara Siap Pisahkan
KAI Siap Luncurkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer
Berita Terbaru
Paula Hurd & Bill Gates Bersinergi di Breakthrough Prize 2026
Tren Strava Fridge: Minuman di Kulkas Minimarket Jadi Viral
Trump Lakukan Tiga Pemeriksaan Medis di Walter Reed
Bandara Husein Sastranegara Dipertimbangkan Rute Luar Jawa
Martinez: Pensiun Bila Argentina Raih Gelar Dunia Kedua
UB SNBT 2026: 5.842 Lolos dari 82.613 Pilihan, Ketat
IHSG Turun 4,11% di Tengah Sesi, Rupiah Menguat
