Batasi Pembelian Pertalite 50L per Kendaraan Pribadi

Wulan M. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 60 dibaca
Bisik.id
Batasi Pembelian Pertalite 50L per Kendaraan Pribadi

Gambar atau konten salah?

Pemerintah Indonesia menetapkan batasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, khususnya Pertalite, untuk setiap kendaraan pribadi. Setiap kendaraan hanya boleh membeli maksimal 50 liter per hari. Kebijakan ini dimaksudkan agar distribusi Pertalite lebih adil, seimbang, dan tepat sasaran, sekaligus menanggapi dinamika global energi.

“Langkah pemerintah dalam membatasi pembelian Pertalite hingga 50 liter per hari merupakan kebijakan yang tepat untuk memastikan distribusi BBM subsidi lebih adil dan berimbang. Ini penting agar Pertalite benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan,” ujar Rusli Habibie, anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, dalam keterangannya, 02 April 2026.

Rusli menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar pembatasan, melainkan instrumen pengelolaan konsumsi BBM subsidi. Ia menambahkan bahwa penataan distribusi Pertalite menjadi bagian upaya mitigasi terhadap potensi tekanan pasokan global, termasuk dampak dinamika geopolitik yang dapat memengaruhi stabilitas energi nasional. Dengan pengendalian konsumsi yang terukur, pemerintah dapat menjaga ketersediaan pasokan Pertalite sekaligus mengendalikan beban fiskal.

Dalam hal keadilan sosial, kebijakan ini tetap mempertimbangkan prioritas. Pembatasan diberlakukan pada kendaraan pribadi, dengan fokus pada mobil berkapasitas mesin hingga 1.400 cc sebagai penerima manfaat utama. Kendaraan dengan kapasitas mesin lebih besar diarahkan menggunakan BBM non‑subsidi.

Transportasi umum dan logistik dikecualikan dari pembatasan tersebut. “Kami melihat kebijakan pembatasan Pertalite ini telah dirancang secara proporsional. Transportasi umum dan logistik tetap dilindungi, sehingga tidak mengganggu aktivitas ekonomi nasional,” tambahnya. Hal ini bertujuan menjaga kelancaran mobilitas masyarakat dan distribusi barang.

Rusli juga mendorong penguatan implementasi kebijakan melalui sistem pengawasan berbasis teknologi. Ia menyarankan penggunaan QR Code atau digitalisasi distribusi Pertalite untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah potensi penyalahgunaan di lapangan.

Komisi XII DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar kebijakan penataan distribusi Pertalite berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat luas. “Yang terpenting adalah memastikan Pertalite sebagai BBM subsidi benar-benar digunakan secara tepat, sehingga tujuan menghadirkan energi yang berkeadilan dapat terwujud,” katanya.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap distribusi Pertalite menjadi lebih transparan dan terkelola, sekaligus menjaga kestabilan pasokan energi nasional di tengah ketidakpastian global.

PertaliteBBM subsidibatasan 50 liter hariankendaraan pribadikapasitas mesin 1400 ccpengawasan QR Codestabilitas energi nasional

Komentar

Memuat komentar...