Bayi Tidak Otomatis Terdaftar JKN, BPJS Klarifikasi

Arif S. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 92 dibaca
Bisik.id
Bayi Tidak Otomatis Terdaftar JKN, BPJS Klarifikasi

Gambar atau konten salah?

Berita yang beredar di media sosial menuduh bahwa setiap bayi yang lahir akan otomatis terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai April 2026. Pihak BPJS Kesehatan menegaskan bahwa klaim tersebut belum benar.

Kepala Hubungan Masyarakat BPJS, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa pendaftaran bayi masih mengikuti aturan lama. Ia menegaskan bahwa belum ada kebijakan mendadak yang membuat pendaftaran menjadi otomatis tanpa proses dari orang tua.

"Saat ini kebijakan mengenai pendaftaran bayi baru lahir menjadi peserta Program JKN masih mengacu pada regulasi yang berlaku," ujar Rizzky, Senin (5 April 2026).

Rizzky menambahkan bahwa semua prosedur pendaftaran bayi masih diatur oleh Perpres No 82 Tahun 2018 tentang JKN. Dalam peraturan tersebut, khususnya pada Pasal 16, disebutkan batas waktu bagi orang tua untuk mendaftarkan bayi.

"Sebagaimana yang disebutkan dalam Perpres No 82 Tahun 2018 Pasal 16, bahwa bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya," jelas Rizzky.

Berita viral juga mengaitkan pendaftaran otomatis dengan portal layanan publik terpadu INAku milik Kemenpan RB. Rizzky menjelaskan bahwa hal tersebut masih bersifat rencana. Ia menegaskan bahwa sistem tersebut belum aktif.

"Terkait integrasi sistem kepesertaan BPJS Kesehatan dengan portal layanan publik terpadu (INAku) Kemenpanrb, perlu kami sampaikan bahwa pada prinsipnya BPJS Kesehatan siap mendukung kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui regulasi yang berlaku," jelasnya. Namun, ia menekankan bahwa proses tersebut masih harus melalui penyesuaian regulasi dan tupoksi masing-masing lembaga.

Dengan demikian, pendaftaran bayi tidak akan otomatis. Orang tua tetap harus mengurus kepesertaan dalam jangka waktu 28 hari setelah kelahiran. Integrasi dengan portal INAku masih dalam tahap persiapan, dan belum ada tanggal peluncuran resmi. Ini berarti bahwa kebijakan yang bersifat otomatis masih belum terwujud, dan prosedur tradisional tetap berlaku.

BPJS KesehatanJKNPendaftaran BayiPerpres No 82 Tahun 2018Portal INAku28 HariMedia Sosial

Komentar

Memuat komentar...