Bendungan Lahor Buka Lagi, PJT I Jaga & Akses Gratis

Kartika D. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 52 dibaca
Bisik.id
Bendungan Lahor Buka Lagi, PJT I Jaga & Akses Gratis

Gambar atau konten salah?

Bendungan Lahor yang menghubungkan Kabupaten Malang dan Kabupaten Blitar akan kembali beroperasi. Perusahaan Perum Jasa Tirta I (PJT I) mengumumkan rencana ini setelah penarikan retribusi dihentikan akibat protes warga yang menuntut layanan gratis.

Untuk menjaga ketertiban di area bendungan, PJT I sudah berkoordinasi dengan Polres Malang. Setiap kegiatan operasional selanjutnya akan disertai pendampingan langsung dari personel kepolisian, sehingga keamanan terjamin.

Keputusan membuka kembali jalan dan bendungan didasarkan pada status Objek Vital Nasional (Obvitnas). Sebagai infrastruktur strategis, bendungan ini penting bagi kehidupan banyak orang, sehingga stabilitas dan keamanannya menjadi prioritas utama.

PJT I menegaskan bahwa pengaktifan kembali operasional ini semata-mata untuk memastikan aset negara tetap terjaga dan berfungsi sesuai peruntukannya secara tertib dan aman.

Menanggapi kekhawatiran masyarakat tentang akses, PJT I mengklarifikasi bahwa kebijakan pembebasan biaya bagi warga sekitar sudah diberlakukan jauh sebelumnya. Fasilitas gratis ini mencakup warga di Dusun Rekesan dan Desa Jambuwer di Kecamatan Kromengan, serta Desa Karangkates di Kecamatan Sumberpucung.

Selain itu, warga Desa Selorejo, Ngreco, Boro, dan Olak‑alen di wilayah Kabupaten Blitar juga mendapatkan hak serupa. Kebijakan ini menargetkan kelompok tertentu seperti pelajar, pelaku UMKM, hingga pedagang sayur sebagai bentuk kompensasi sosial dan kepedulian terhadap ekonomi kerakyatan.

Aris Widya, Kepala Divisi Hukum dan Komunikasi Korporat PJT I, menjelaskan bahwa semua tindakan pengelolaan yang dilakukan perusahaan didasarkan pada hukum yang kuat. Menurutnya, kewenangan PJT I dalam mengelola aset pemerintah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010 dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 181 Tahun 1996.

Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada PJT I untuk mengelola dan memanfaatkan aset pemerintah guna mendukung pembiayaan operasional, pemeliharaan, dan pengamanan Bendungan Lahor. Tujuannya agar hasil pemanfaatan aset dapat dikembalikan untuk membiayai pemeliharaan dan pengamanan infrastruktur itu sendiri.

"PJT I berkomitmen untuk menjaga keamanan aset negara serta memastikan operasional berjalan sesuai ketentuan," ujar Aris dalam keterangan resminya, Sabtu, 04 April 2026.

Erwando Rachmadi, Sekretaris Perusahaan PJT I, menekankan bahwa pengelolaan bendungan bukan hanya urusan administratif, melainkan juga mitigasi risiko bencana. Ia mengingatkan bahwa bendungan memiliki potensi bahaya teknis maupun alam yang besar jika tidak dipantau dengan ketat. Oleh karena itu, dukungan masyarakat dan instansi terkait sangat diperlukan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di area bendungan.

Menurut Erwando, Bendungan Lahor merupakan bagian dari infrastruktur strategis yang memiliki potensi risiko, baik dari aspek teknis seperti keruntuhan bendungan maupun dari kondisi hidrometeorologi seperti banjir dan kekeringan. Ia menegaskan, "Sehingga fungsi bendungan dapat terus berjalan optimal bagi kepentingan masyarakat luas," pungkasnya.

Secara historis, akses jalan melalui Bendungan Lahor dikenai tarif Rp 1.000 untuk motor dan Rp 3.000 untuk kendaraan roda empat. Awal tahun ini, sistem pembayaran diubah menjadi e‑tol, memudahkan transaksi dan meningkatkan efisiensi pengelolaan.

Dengan langkah-langkah ini, PJT I berharap dapat menjaga keamanan dan operasional Bendungan Lahor, sekaligus memberikan layanan gratis kepada warga yang berhak, sambil memastikan dana yang dihasilkan kembali mendukung pemeliharaan infrastruktur. Keberlanjutan fungsi bendungan diharapkan tetap optimal bagi kepentingan masyarakat luas, sesuai dengan peran strategisnya dalam jaringan air dan transportasi regional.

Bendungan LahorPJT IObvitnasPolres Malanglayanan gratise‑tolrisiko bencanainfrastruktur strategis

Komentar

Memuat komentar...