BGN Hentikan Sementara Program Makan Gratis, Efisiensi Rp 3 Triliun
Gambar atau konten salah?
Badan Gizi Nasional (BGN) baru saja mengeluarkan aturan baru yang mengatur penghentian sementara layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama periode libur. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026.
Agustina Arumsari, yang menjabat sebagai Juru Bicara sekaligus Wakil Kepala BGN, menjelaskan tujuan dari kebijakan ini. Menurutnya, aturan ini dibuat untuk membuat pengelolaan program menjadi lebih efektif. Selain itu, juga untuk memastikan penggunaan sumber daya yang ada bisa lebih optimal, dan menjaga standar pelayanan di semua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tetap terjaga.
"Surat edaran ini kami terbitkan untuk mengoptimalkan tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standarisasi Program MBG di SPPG," ujar Agustina dalam sebuah konferensi pers pada Kamis, 18 Juni 2026.
Isi dari surat edaran tersebut menyebutkan bahwa layanan MBG tidak akan berjalan selama masa libur. Hal ini berlaku untuk semua penerima manfaat, baik itu peserta didik maupun kelompok non-peserta didik. Kelompok non-peserta didik yang dimaksud adalah kelompok 3B. Kelompok ini mencakup ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Penghentian sementara layanan ini berlaku di beberapa waktu. Pertama, selama masa libur sekolah. Kedua, pada hari libur nasional. Ketiga, saat hari besar keagamaan. Keempat, pada hari libur khusus yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Dan kelima, setiap hari Sabtu dan Minggu.
Meskipun distribusi makanan dihentikan sementara, BGN memastikan bahwa keamanan dan kesiapan operasional fasilitas SPPG tetap dijaga. Petugas keamanan akan tetap bekerja selama 24 jam. Mereka akan bekerja secara bergantian sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Tujuannya adalah untuk memastikan aset dan fasilitas di SPPG tetap aman.
Agustina juga menegaskan bahwa selama SPPG tidak beroperasi di masa libur, insentif operasional tidak akan diberikan. Kebijakan ini diperkirakan bisa menghasilkan penghematan anggaran yang cukup besar. Jumlahnya mencapai Rp 3 triliun.
"Dalam surat edaran ini ditegaskan bahwa dengan tidak dilaksanakannya distribusi MBG, seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan menerima insentif. Kalau kita lihat, jumlah SPPG yang sudah beroperasi ada 27.820. Angka itu dikaitkan dengan insentif per hari selama 18 hari. Maka, kita sudah bisa melakukan efisiensi insentif SPPG sebesar 3 triliun rupiah," tegasnya.
Kebijakan ini pada dasarnya adalah langkah untuk mengelola anggaran secara lebih efisien. Dengan menghentikan sementara layanan dan insentif selama masa libur, BGN berharap bisa mengalokasikan dana yang ada untuk keperluan lain yang lebih mendesak. Ini adalah bagian dari upaya untuk memastikan program MBG berjalan dengan baik dan tepat sasaran sepanjang tahun anggaran 2026.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Wudhu Bukan Sekadar Basuh, Ini Keutamaannya
Utang Amanah: Jangan Tunda Bayar, Ini 5 Doa Pelunas dari Rasul
Ruben Onsu Rindu Jalan-Jalan Bareng Anak, Aturan Hak Asuh Masih Sulit Terwujud
Ruben Onsu: Tantangan Waktu Bersama Anak Setelah Perceraian
Porter Bandara Hang Nadim Viral Setelah Minta Uang Pas Check‑In
Banjir di Jalan Bunga Mawar Medan, Wali Kota Kunjungi
Berita Terbaru
BGN Hentikan Sementara Program Makan Gratis, Efisiensi Rp 3 Triliun
7 Rekomendasi Wisata Alam Sehari di Jawa Barat dari Jakarta
300 Personel Siaga Hadapi Karhutla di OKU Sumsel
Cara Cek BPNT Juni 2026: Status dan Desil Penerima
Petani Viral: Cabai Diberi Paracetamol, Kementan Peringatkan
Vallensia Fahira Hotmauli Siap Rebut Emas Perdana MMA di Asian Games
Wudhu Bukan Sekadar Basuh, Ini Keutamaannya
20 Juni 2026 Bertepatan dengan 5 Muharram 1448 H
Juru Parkir Brebes Gagalkan Curi Rp3,6 M, Dapat Hadiah Umrah
