BKSDA Bali Terima 16 Monyet Ekor Panjang Perizinan Tingkatkan
Gambar atau konten salah?
Denpasar, 15 Juni 2026 – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali baru saja menerima pengambilan 16 monyet ekor panjang sejak tahun 2025. Monyet ekor panjang masuk dalam daftar Cites Appendix II, artinya spesies ini tidak terancam punah namun tetap harus diawasi ketat agar tidak dieksploitasi.
Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menjelaskan bahwa penyerahan monyet tersebut oleh warga dimulai setelah keluar Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 19 Tahun 2025. Menurutnya, masyarakat kini sadar bahwa satwa liar ini tidak boleh dipelihara tanpa izin dan tidak boleh dieksploitasi untuk hiburan, seperti topeng monyet.
"Monyet ekor panjang bukan satwa yang dilindungi, tapi dia masuk Cites Appendix II. Dalam perdagangannya harus mendapatkan izin dari BKSDA Bali dan monyet ekor panjang masuk kategori satwa liar," kata Moko di Denpasar, Senin (15 Juni 2026).
Moko menekankan pentingnya nilai‑nilai kearifan lokal Bali sebagai landasan untuk menjaga kesejahteraan hewan. Ia menilai bahwa destinasi pariwisata Bali tidak boleh menampilkan eksploitasi satwa. "Bali harus mampu beradaptasi dengan pola‑pola pemanfaatan satwa yang lebih menunjukkan animal welfare atau kesejahteraan satwa. Pak Gubernur paham sekali karena banyak sekali hujatan terkait dengan animal welfare yang ada di Bali, salah satu‑nya adalah monyet ekor panjang," jelas Moko.
Menurut Moko, masih banyak warga yang ingin menyerahkan monyet tersebut untuk direhabilitasi di BKSDA. Ia mengingatkan mereka yang masih memelihara satwa liar untuk melengkapi perizinan. "Kami akan memfasilitasi untuk semacam surat pernyataan agar dia tidak mempertontonkan ke publik, agar dia juga memperhatikan kandangnya, pakannya, kesehatannya, bahkan ada persyaratan harus bisa menunjukkan vaksin rabies," tutur Moko.
Kesimpulannya, langkah BKSDA Bali menegaskan perlunya pengawasan ketat dan perizinan resmi bagi monyet ekor panjang, sekaligus mendorong masyarakat untuk menghormati kearifan lokal dan prinsip kesejahteraan hewan dalam setiap interaksi dengan satwa liar.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Pelayaran Nasional Diskon 30% Tiket Kapal Libur Sekolah
Halte Titi Banda Gagal, Siapkan Halte Baru untuk TMD
Insentif Guru Madrasah Non-ASN Cair Akhir Juni 2026
Tom Holland & Zendaya Resmi Nikah, Foto AI Menjadi Viral
Galungan & Kuningan 2026: Hari Raya Penuh Harapan
Dwi Vera Saksikan Pergantian Kiswah Ka'bah di Makkah
Berita Terbaru
BEM Malang Raya Pasang Pos Logistik MBG di DPRD Malang
Kenaikan Harga Obat di Jakarta Terkait Nilai Rupiah Turun
Suzuki Luncurkan Wagon R Bioflex di India, Fokus Armada
Messi Tunggul Hat-Trick, Rekor Piala Dunia 2026: 3 Gol Menangi
B50 Biodiesel 1 Juli 2026 Tanpa Gangguan Minyak Goreng
SIM Keliling Medan Hadir di 5 Gerai, Warga Bisa Perpanjang SIM
Super Mario Bros. Kaset Tersegel Jual Rp 53,2 Miliar
Gus Ipul Sebut Prof. Nasaruddin Umar Calon Ketua PBNU
Guru PPPK Paruh Waktu Terbayar Lebih Rendah dari Honorer ini
Mahasiswa Malang Protest MBG, Tuntut Evaluasi Program
