BKSDA Terima 19 Opsetan Satwa dari Museum Nasional
Gambar atau konten salah?
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan menerima sembilan belas spesimen opsetan satwa dari Museum Nasional Balaputra Dewa Sumatera Selatan. Penyerahan ini dianggap langkah positif dalam mendukung upaya perlindungan satwa liar.
Spesimen yang diserahkan mencakup:
- Burung kasuari gelambir ganda
- Trenggiling
- Macan dahan
- Kucing kuwuk
- Kukang
- Burung cenderawasih
- Buaya muara
- Lutung
Kasat Polhut BKSDA Andre menegaskan bahwa penyerahan ini sekaligus menjadi sosialisasi mengenai imbauan dan larangan segala bentuk perburuan satwa liar. “Penyerahan sukarela ini merupakan langkah positif dalam mendukung konservasi satwa liar serta bentuk kepatuhan terhadap aturan perlindungan satwa yang berlaku,” ujarnya pada hari Jumat, 07 Mei 2026.
Andre menjelaskan bahwa opsetan adalah awetan satwa yang dibuat menyerupai bentuk aslinya. Meski tidak hidup, kepemilikan dan peredarannya tetap diatur. “Menyimpan atau memperjualbelikan satwa dilindungi, termasuk dalam bentuk opsetan, tidak diperbolehkan oleh UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” jelasnya.
Ahli konservasi Satwa BKSDA Sumsel, M. Andriansyah, menegaskan bahwa opsetan justru menjadi sasaran utama perburuan liar (poaching) dan perdagangan ilegal, bukan alat untuk menghindarinya. “Penyebab perburuan, opsetan satwa langka atau dilindungi (seperti harimau Sumatera, burung cenderawasih) sering dibuat dari hasil perburuan ilegal untuk dijadikan hiasan atau koleksi pribadi,” ujarnya.
Menurut Andriansyah, tindakan aparat bila menemukan opsetan yang tidak memiliki izin resmi dan merupakan hasil kejahatan terhadap satwa dilindungi akan dimusnahkan. “Pemerintah melalui BKSDA secara rutin menyita dan memusnahkan opsetan satwa langka untuk memutus rantai perdagangan dan mencegah perburuan lebih lanjut,” jelasnya.
Upaya pencegahan dilakukan melalui penegakan hukum sesuai UU No. 32 Tahun 2024 dan penyadaran masyarakat untuk tidak membeli atau memelihara opsetan satwa liar. “Sehingga bisa disimpulkan bahwa opsetan satwa dilindungi adalah bagian dari produk perburuan liar yang justru ingin diberantas,” tuturnya.
Peristiwa ini menunjukkan kerja sama antara museum dan lembaga konservasi, menegaskan batasan hukum terhadap opsetan satwa, dan menyoroti upaya berkelanjutan untuk menekan perdagangan satwa liar ilegal di Sumatera Selatan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Cek Bansos PKH Tahap 3 Mulai 20 Juli, Siapkan NIK
Wapres Cek PSEL Palembang, Sorot Dampak Lalu Lintas Sampah
GoldenEye Kembali Malam Ini, Film Bond Perdana Brosnan
Kapolres Muba Tinjau Titik Longsor, Minta Warga Alih Jalur
Harga Emas Antam Turun Rp2.000 per Gram
Gibran Tinjau Jembatan Musi V, Progres Capai 91,21 Persen
