BPJS JKN Rasio Klaim Mencapai 111,86% di Awal Tahun 2026

Endah K. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 73 dibaca
Bisik.id
BPJS JKN Rasio Klaim Mencapai 111,86% di Awal Tahun 2026

Gambar atau konten salah?

BPJS Kesehatan mencatat peningkatan rasio klaim program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada awal tahun 2026. Angka ini menjadi tertinggi sejak delapan tahun terakhir.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menjelaskan bahwa kenaikan ini disebabkan oleh beban biaya layanan kesehatan yang melebihi pendapatan iuran peserta. Ia mengatakan, “rasio klaim program JKN tembus 111,86% hingga 01 Februari 2026.”

Perbandingan historis menunjukkan bahwa angka tersebut lebih tinggi daripada capaian tahun 01 Januari 2018 yakni 110,37%. Pada tahun 01 Januari 2019, rasio klaim program JKN berangsur menurun menjadi 97,05%. Tahun 01 Januari 2020 dan 01 Januari 2021 juga susut masing-masing menjadi 68,29% dan 63,03%.

Selanjutnya, rasio klaim program JKN kembali meningkat pada tahun 01 Januari 2022 menjadi 78,78%. Pada tahun 01 Januari 2023, rasio klaim langsung tercatat menembus 104,72%. Angka ini terus membengkak di tahun-tahun berikutnya, yakni tahun 01 Januari 2024 sebesar 105,78% dan pada 01 Januari 2025 sebesar 107,69%.

Prihati mengungkapkan, “Pada tahun 01 Januari 2019 terjadi perbaikan kondisi di mana DJS sempat mencapai titik keseimbangan dengan rasio klaim yang lebih terkendali. Namun setelah itu, khususnya sejak tahun 01 Januari 2023, kembali terjadi perubahan yang cukup signifikan di mana rasio klaim berada di atas 100%.”

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa kondisi ini terjadi karena biaya pelayanan kesehatan yang lebih tinggi dari pendapatan iuran. Ia mengatakan, “Biaya pelayanan kesehatan kembali melampaui pendapatan iuran secara berkelanjutan dan bahkan dengan tren yang semakin meningkat. Hingga pada awal tahun 2026 mencapai 111,8%. Sebagai implikasinya, apabila kondisi ini terus berlanjut, maka defisit akan terus terakumulasi dan secara langsung menekan kesehatan DJS.”

Data ini menyoroti tantangan keuangan yang dihadapi BPJS Kesehatan dalam menyeimbangkan antara biaya layanan dan pendapatan iuran. Jika tren ini berlanjut, defisit yang terus menumpuk dapat memengaruhi stabilitas Dana Jaminan Sosial (DJS) dan kemampuan program JKN untuk menyediakan layanan kesehatan bagi peserta.

BPJS Kesehatanrasio klaimJKNDJSdefisitbiaya layanan kesehatanpendapatan iuran

Komentar

Memuat komentar...