BPJS Kesehatan: Rumor Tidak Ada Penyesuaian Iuran 2026

Dani L. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 47 dibaca
Bisik.id
BPJS Kesehatan: Rumor Tidak Ada Penyesuaian Iuran 2026

Gambar atau konten salah?

Rabu, 22 April 2026 – Sebuah rumor tentang penyesuaian iuran BPJS Kesehatan menjadi topik hangat di media sosial. Banyak orang mencari tahu apakah besaran iuran yang harus dibayar sudah berubah.

BPJS Kesehatan menanggapi kabar tersebut pada awal bulan Maret. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa belum ada perubahan atau penyesuaian iuran bagi peserta JKN. Ia mengatakan, “Besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku,” seperti yang dikutip dari RRI pada Rabu, 22 April 2026.

Peraturan yang menjadi dasar besaran iuran adalah Perpres Nomor 64 Tahun 2020, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Aturan ini menetapkan tarif iuran bagi peserta berdasarkan kategori kepesertaan.

Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini:

  • Kelas 1: Rp 150.000 per bulan
  • Kelas 2: Rp 100.000 per bulan
  • Kelas 3: Rp 35.000 per bulan (termasuk potongan bantuan pemerintah Rp 7.000)

Besaran tersebut berlaku untuk setiap orang yang terdaftar sebagai peserta. Pembayaran iuran dapat dilakukan langsung oleh peserta atau oleh pihak lain atas nama peserta.

Untuk memudahkan masyarakat memeriksa besaran iuran, BPJS Kesehatan menyediakan aplikasi Mobile JKN. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi Mobile JKN melalui App Store atau PlayStore.
  2. Buka aplikasi setelah proses unduhan selesai.
  3. Tekan tombol “Masuk/Daftar” di pojok kiri atas halaman beranda.
  4. Jika belum memiliki akun, pilih menu “Daftar” dan lakukan registrasi.
  5. Jika sudah memiliki akun, klik “Masuk” dan login menggunakan NIK serta kata sandi yang telah dibuat.
  6. Masukkan kode Captcha yang muncul di layar, lalu tekan “Masuk”.
  7. Pilih “Menu Lainnya” di halaman utama aplikasi.
  8. Klik “Info Iuran” dan aplikasi akan menampilkan total iuran BPJS Kesehatan yang perlu dibayarkan.

Perlu diingat bahwa batas waktu pembayaran iuran BPJS Kesehatan adalah tanggal 10 setiap bulan. Membayar tepat waktu membantu menjaga status kepesertaan tetap aktif dan memungkinkan akses layanan kesehatan tanpa hambatan.

Sejauh ini, Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026 tidak akan mengalami perubahan atau kenaikan. Ia menambahkan bahwa penyesuaian iuran baru akan dipertimbangkan jika kondisi ekonomi negara sudah tumbuh lebih kuat.

Ia menyatakan, “Ini kan ekonomi baru mau pulih, belum lari, kita jangan utak-atik dulu sampai ekonominya pulih, dalam pengertian tumbuhnya di atas 6% lebih dan mereka sudah mulai dapat pekerjaan lebih mudah. Baru kita pikir menaikkan beban masyarakat,” kata Purbaya saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dikutip dari RRI pada Rabu, 22 April 2026.

Menurut Purbaya, peluang penyesuaian iuran terbuka jika pertumbuhan ekonomi mampu menembus level di atas 6,5%. Ia menegaskan, “Tahun depan kalau ekonomi tumbuh di atas 6,5% gimana? Artinya masyarakat cukup kuat untuk menanggung bersama dengan pemerintah,” jelasnya.

Dengan demikian, bagi peserta mandiri di kelas 1, 2, dan 3, besaran iuran BPJS Kesehatan tahun 2026 tetap pada tarif yang telah ditetapkan. Peserta dapat memeriksa dan membayar iuran melalui aplikasi Mobile JKN, serta mengikuti perkembangan kebijakan ekonomi yang dapat memengaruhi penyesuaian tarif di masa depan.

BPJS KesehataniuranPerpres 64/2020Mobile JKNPurbaya Yudhi Sadewaekonomi 6,5%JKN

Komentar

Memuat komentar...