BPJS Ketenagakerjaan Buka Pendaftaran bagi Pekerja Informal
Gambar atau konten salah?
Jaminan masa tua kini tidak lagi eksklusif bagi karyawan kantor. Pekerja informal, driver ojek, pedagang, dan pelaku UMKM kini dapat mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan persyaratan sederhana—hanya NIK atau KTP dan alamat email aktif—mereka dapat memperoleh perlindungan sosial lengkap.
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua jalur pendaftaran. Bagi yang tidak ingin antre di kantor, pendaftaran online dapat dilakukan lewat situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id. Bagi yang lebih suka proses tatap muka, kunjungan ke kantor cabang atau mitra Perisai tetap tersedia.
Berikut langkah-langkah pendaftaran online secara rinci:
- Pilih menu Pendaftaran Peserta di halaman utama.
- Tekan tombol Bukan Penerima Upah (BPU) untuk memilih kategori.
- Masukkan alamat email dan kode captcha, lalu klik Daftar.
- Periksa kotak masuk email untuk link aktivasi pendaftaran.
- Isi data pribadi lengkap sesuai petunjuk.
- Setelah menerima kode iuran melalui email, lakukan pembayaran iuran.
- Setelah pembayaran dikonfirmasi, kartu kepesertaan akan dikirim dalam waktu maksimal tujuh hari.
Jika memilih pendaftaran di kantor cabang, prosesnya sebagai berikut:
- Isi formulir pendaftaran dengan lengkap.
- Ambil nomor antrean layanan pendaftaran.
- Menunggu panggilan dan menanyakan jumlah iuran yang harus dibayar.
- Terima tanda terima dokumen, lalu lakukan pembayaran iuran.
- Setelah pembayaran berhasil, sertifikat dan kartu peserta akan diberikan.
Besaran iuran bulanan bagi pekerja informal hanya Rp 36.800. Angka ini sudah mencakup Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 20.000 dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 16.800. Iuran dapat dibayar secara otomatis melalui sistem auto debet bank terdaftar.
Manfaat yang didapat meliputi:
- JHT: Uang tunai sekaligus saat usia 56 tahun, cacat total, atau berhenti bekerja. Bisa juga diambil sebagian (10% atau 30%) jika masa kepesertaan sudah 10 tahun.
- JKK: Biaya pengobatan tanpa batas, santunan uang jika tidak mampu bekerja, hingga beasiswa untuk dua anak (maksimal Rp 174 juta) jika peserta meninggal atau cacat total akibat kerja.
- JKM: Santunan total Rp 42 juta bagi ahli waris dan beasiswa pendidikan anak untuk masa iuran minimal tiga tahun.
Dengan biaya yang terjangkau dan manfaat yang luas, pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal menjadi langkah penting untuk melindungi diri dan keluarga. Segera daftarkan diri Anda dan nikmati ketenangan kerja serta jaminan masa depan.
Melalui pendaftaran online atau offline, pekerja informal dapat memperoleh perlindungan sosial yang sebelumnya hanya tersedia bagi karyawan formal. Iuran bulanan yang terjangkau dan manfaat luas menjadikan BPJS Ketenagakerjaan pilihan yang tepat bagi siapa saja yang ingin mempersiapkan masa tua dengan lebih aman.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Gelombang Panas Belanda Tewaskan 900 Orang, Prancis Terbakar
Kuasa Hukum Sarwendah Bantah Tuduhan Eksploitasi Anak
Pelabuhan Roro Gunungsitoli Disiapkan Jadi Pusat Logistik Nias
Kerajaan Dukung Penuh Timnas Usai Kalah di Semifinal
Gempa M3,4 Guncang Pidie Jaya, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
Sergai Bangun Mal Pelayanan Publik Rp6,2 Miliar Tahun Ini
