Budi Santoso Bahas Kendala Penjual Online di Marketplace

Maya K. · 1 min baca · 7 hari lalu · 48 dibaca
Bisik.id
Budi Santoso Bahas Kendala Penjual Online di Marketplace

Gambar atau konten salah?

Jakarta, 26 Mei 2026 – Para penjual mengalami kendala saat berjualan di toko online. Keluhan tersebut disampaikan pada pertemuan dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama perwakilan platform marketplace.

Budi mengungkapkan, “Hari ini, kami mendengarkan aspirasi penjual dan perwakilan platform lokapasar tentang aktivitas niaga elektronik. Tentu masalah yang disampaikan hari ini tidak langsung kita bisa selesaikan.” Ia menekankan bahwa pertemuan ini akan memberi masukan penting untuk menemukan solusi bersama yang adil bagi penjual, platform, dan pembeli.

Ia menambahkan, “Semua masukan sudah ditampung dan kami harapkan komitmen bersama untuk membesarkan ekosistem niaga elektronik yang berkeadilan bagi platform, penjual, dan konsumen.” Ini menunjukkan tekad pemerintah untuk memperbaiki kondisi pasar digital.

Budi mengakui bahwa penjual menghadapi berbagai masalah di platform. Ia menyatakan bahwa masalah tersebut akan ditindaklanjuti melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Revisi tersebut telah mencapai tahap penyelesaian harmonisasi peraturan. Permendag Nomor 31 Tahun 2023 melibatkan perwakilan platform dan penjual dalam penyusunannya. Beberapa ketentuan mengatur perlindungan produk lokal dan transparansi platform digital.

Budi menegaskan, “Kami ingin produk lokal maju. Kalau produk lokal maju dan produknya bagus, kita jadi bisa mengendalikan impor. Sistem kita harus mendukung produk-produk lokal.” Ia menekankan pentingnya dukungan bagi produk lokal dalam ekosistem e‑commerce.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat menciptakan pasar online yang lebih adil dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat daya saing produk dalam negeri.

penjualplatform marketplaceniaga elektronikPermendag 31/2023produk lokalekosistem e‑commerceregulasi perdagangan elektronik

Komentar

Memuat komentar...