Buka Pendaftaran Anggota Komisi Informasi Sumut 2026-2030
Gambar atau konten salah?
Masa Pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Periode 2026-2030 telah dibuka. Pemerintah menegaskan bahwa proses rekrutmen akan dilaksanakan secara terbuka, jujur dan objektif. Pendaftar tidak dikenakan biaya selama proses seleksi.
Berikut ini jadwal lengkap seleksi calon anggota Komisi Informasi Sumut:
- Penyerahan berkas pendaftaran: 9–22 April 2026
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 30 April, 4 dan 5 Mei 2026
- Tes Potensi: 6 Mei 2026
- Pengumuman hasil Tes Potensi: 7 Mei 2026
- Penerimaan masukan/saran masyarakat: 8–27 Mei 2026
- Psikotes dan dinamika kelompok: 28–29 Mei 2026
- Wawancara oleh tim seleksi: 4–5 Juni 2026
- Pengumuman hasil wawancara: 8, 9 dan 10 Juni 2026
- Pembuatan makalah oleh peserta yang dinyatakan lulus hingga wawancara: 11–17 Juni 2026
Para calon harus memenuhi syarat berikut:
- Warga negara Indonesia
- Memiliki integritas dan tidak tercela
- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih
- Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang Keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik
- Memiliki pengalaman dalam aktivitas Badan Publik
- Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara
- Bersedia bekerja penuh waktu
- Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun
- Sehat jiwa dan raga
Untuk mendaftar, pendaftar harus mengirimkan berkas pendaftaran yang dimasukkan dalam amplop tertutup. Pada sudut kanan atas amplop harus dituliskan: “KI Prov. Sumut 2026-2030”. Berkas yang harus disertakan meliputi:
- Surat Pendaftaran yang ditandatangani dan bermaterai Rp 10.000,00
- Daftar Riwayat Hidup yang ditandatangani dan bermaterai Rp 10.000,00
- Surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari kepengurusan dan jabatan di Badan Publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani dan bermaterai Rp 10.000,00
- Surat Pernyataan bersedia bekerja penuh waktu yang ditandatangani dan bermaterai Rp 10.000,00
- Pakta Integritas apabila setelah terpilih sebagai Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Periode 2026-2030, terbukti tidak mampu melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang yang ditandatangani dan bermaterai Rp 10.000,00
- Fotokopi KTP (Provinsi Sumatera Utara) sebanyak 2 (dua) rangkap
- Pasfoto terbaru sebanyak 3 (lembar) ukuran 4x6 (berwarna)
- Fotokopi ijazah terakhir (minimal lulusan S1) yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang bersangkutan untuk lulusan dalam negeri, atau instansi yang berwenang bagi lulusan luar negeri sebanyak 2 (dua) rangkap
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah (asli dan dikeluarkan sejak tanggal pengumuman ini sampai dengan penutupan pendaftaran)
- Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah (asli dan dikeluarkan sejak tanggal pengumuman ini sampai dengan penutupan pendaftaran)
- Surat keterangan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri setempat (asli dan masih berlaku)
- Surat keterangan dan/atau surat keputusan pengangkatan yang menerangkan pengalaman di Badan Publik Pemerintah dan/atau Badan Publik Non Pemerintah
Khusus bagi calon yang berstatus ASN wajib menyampaikan surat keterangan dan surat persetujuan.
Format surat lamaran, daftar riwayat hidup, dan surat‑surat pernyataan dapat diunduh di https://sumutprov.go.id.
Penyerahan berkas pendaftaran dapat dilakukan langsung pada hari kerja ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut beralamat di Jalan HM Said No. 27 Medan pukul 08.00–16.30 WIB, atau lewat email [email protected].
Proses seleksi ini memberi kesempatan bagi warga Sumatera Utara yang memiliki integritas dan kompetensi di bidang keterbukaan informasi untuk berkontribusi pada kebijakan publik. Pendaftaran terbuka bagi semua yang memenuhi kriteria, sehingga masyarakat dapat mempersiapkan diri dan mengirimkan berkas tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
PDIP Sindir Balik Golkar Soal Listrik Padam
Piala Dunia 2026: Antara Hiburan dan Jerat Judi
Bupati Deli Serdang: Bayar PBB Syarat Perbaikan Jalan
Pengemudi Ojol Nekat Panjat Truk Dishub Demi Motor Tak Diangkut
Jokowi Tak Halangi Hukum Roy Suryo dan dr Tifa, Siap Jadi Saksi
Buruh Bangunan di Hanoi Alami Gagal Ginjal Akut Usai 11 Jam di Bawah Terik
Berita Terbaru
Pemuda Bandung Bangun Bisnis Cokelat Artisan, Saingi Kopi
Paraguay Kalahkan Turki 1-0, Almiron Kena Kartu Merah Ucapan Rasis
PDIP Sindir Balik Golkar Soal Listrik Padam
Gempa 6,7 Guncang Sigi, Warga Kembali Mengungsi
Pakar ITS Bantah Klaim Gempa Palu Picu Ancaman di Bojonegoro
Rupiah Melemah, Bengkel Sepi Pelanggan
Pemadaman Listrik Bergilir di Jatim Picu Kebakaran, Stasiun Gubeng Gelap Total
Bandara Maumere Ditutup Akibat Erupsi Gunung Lewotobi
Brasil Hancurkan Haiti 3-0, Puncaki Klasemen Grup C Piala Dunia
