Pengemudi Ojol Nekat Panjat Truk Dishub Demi Motor Tak Diangkut
Gambar atau konten salah?
Sebuah video yang memperlihatkan seorang pengemudi ojek online (ojol) memohon kepada petugas Dinas Perhubungan (Dishub) agar motornya tidak diangkut, menjadi perbincangan hangat di media sosial. Kejadian ini berlangsung di wilayah Jakarta Timur, tepat saat pengemudi tersebut sedang dalam proses mengambil pesanan makanan untuk pelanggannya.
Dalam rekaman yang tersebar, tampak sejumlah kendaraan sedang ditertibkan oleh petugas Dishub. Salah satunya adalah sepeda motor milik pengemudi ojol tersebut. Pengemudi itu terlihat berusaha meminta keringanan, dengan alasan bahwa motor yang ia gunakan adalah alat utama untuk mencari nafkah sehari-hari. Ia bahkan terlihat nekat memanjat kendaraan operasional Dishub yang sudah mengangkut motornya.
Meskipun ada permohonan dari pengemudi, petugas tetap menjalankan proses penindakan. Alasannya, kendaraan tersebut diketahui parkir di lokasi yang melanggar aturan lalu lintas dan berpotensi mengganggu kelancaran arus kendaraan di jalan raya.
Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, memberikan penjelasan resmi. Ia mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Dalam operasi tersebut, petugas melakukan berbagai tindakan terhadap kendaraan yang melanggar. Mulai dari penderekan, pengangkutan dengan jaring untuk sepeda motor, hingga operasi cabut pentil (OCP).
"Pada kegiatan tersebut, petugas menindak lima sepeda motor yang parkir di atas trotoar dengan tindakan angkut jaring," kata Harlem dalam keterangannya pada Sabtu, 20 Juni 2026.
Operasi gabungan ini dilaksanakan pada Rabu, 17 Juni 2026. Operasi tersebut melibatkan beberapa pihak, yaitu Sudinhub Jakarta Timur, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Suku Dinas Sosial (Sudin Sosial), dan juga kepolisian.
Menurut Harlem, salah satu kendaraan yang ditertibkan adalah milik pengemudi ojol yang videonya kemudian menjadi viral. Saat motornya sudah berada di atas truk pengangkut, pemilik kendaraan datang dan meminta dengan sangat agar motor tersebut tidak dibawa. Ia beralasan bahwa motor itu digunakan untuk bekerja setiap hari.
Namun, petugas tetap melanjutkan proses penindakan. Pertimbangan utama mereka adalah faktor keselamatan selama proses pengangkutan berlangsung. Petugas khawatir akan terjadi risiko yang membahayakan, baik bagi petugas sendiri maupun bagi pengguna jalan lainnya.
"Untuk menjaga keselamatan proses pengangkutan serta menghindari risiko terhadap petugas maupun pengguna jalan lainnya, pemilik kendaraan kemudian diarahkan untuk mengambil kendaraannya di Kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur," jelas Harlem.
Harlem menambahkan bahwa petugas sudah memberikan penjelasan kepada pengemudi mengenai alasan di balik penindakan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya memahami betul betapa pentingnya kendaraan bagi pengemudi ojol sebagai sumber penghasilan utama.
"Kami memahami kendaraan merupakan sarana utama untuk bekerja. Karena itu petugas mengedepankan pendekatan humanis dan memberikan penjelasan secara baik kepada yang bersangkutan," katanya.
Setelah kendaraan dibawa ke Kantor Sudinhub Jakarta Timur, pengemudi langsung mendapatkan pelayanan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia diminta untuk membuat surat pernyataan. Isi surat itu adalah janji agar ia tidak mengulangi pelanggaran serupa di masa depan. Setelah itu, barulah ia diperbolehkan mengambil kembali motornya dan melanjutkan aktivitas sehari-hari.
Kejadian ini menyoroti dilema yang sering dihadapi pengemudi ojek online di kota besar. Di satu sisi, mereka harus mematuhi peraturan lalu lintas. Di sisi lain, mereka juga bergantung pada kendaraan untuk mencari nafkah. Proses penindakan yang dilakukan petugas, meskipun terlihat tegas, pada akhirnya tetap memberikan ruang bagi pengemudi untuk mengambil kendaraannya setelah melalui prosedur yang ditetapkan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Jokowi Tak Halangi Hukum Roy Suryo dan dr Tifa, Siap Jadi Saksi
Buruh Bangunan di Hanoi Alami Gagal Ginjal Akut Usai 11 Jam di Bawah Terik
BGN Hentikan Sementara Program Makan Gratis, Efisiensi Rp 3 Triliun
Wudhu Bukan Sekadar Basuh, Ini Keutamaannya
Utang Amanah: Jangan Tunda Bayar, Ini 5 Doa Pelunas dari Rasul
Ruben Onsu Rindu Jalan-Jalan Bareng Anak, Aturan Hak Asuh Masih Sulit Terwujud
Berita Terbaru
Content Creator Wajib Punya NIB, Ini Aturan Baru 2026
Pengemudi Ojol Nekat Panjat Truk Dishub Demi Motor Tak Diangkut
BMKG Bantah Kabar Gempa Magnitudo 7 di Sesar Kendeng
Amerika Serikat Pastikan Tiket ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Baru Jaga Ekonomi
Sabtu 20 Juni 2026, Umat Katolik Diajak Renungkan Peristiwa Gembira Rosario
Tetangga Siram Air Keras ke Bocah karena Utang Rp850 Ribu
Kecepatan Internet Indonesia Merosot, Peringkat Jatuh di Asia Tenggara
