BYD Luncurkan Mobil Listrik di Indonesia dengan TKDN 40%</analysisCheck length: 50 characters. Good.BYD Luncurkan Mobil Listrik di Indonesia dengan TKDN 40%</final
Gambar atau konten salah?
Mobil listrik asal China yang diproduksi di Indonesia tetap diwajibkan mematuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia menegaskan bahwa meski produk China laris di pasar, mereka sering memakai komponen impor yang lebih murah. “Meskipun laris, produk China sering menggunakan komponen impor yang lebih murah. Hal ini memicu diskusi mengenai pelonggaran aturan demi investasi versus urgensi lokalisasi industri,” ujarnya.
Chusnunia menilai kebijakan fleksibel mengenai TKDN memiliki dua sisi. Di satu sisi, aturan yang lebih longgar dapat menarik investasi asing. Di sisi lain, risiko dapat memperlambat pertumbuhan industri komponen lokal. “Kita harus mengawasi bersama dan mendorong pemerintah menagih janji produsen EV (kendaraan listrik) China, seperti BYD, untuk memenuhi syarat 40 persen TKDN guna mendapatkan insentif,” tambahnya.
Di pihak BYD Motor Indonesia, President Director Eagle Zhao menyebut proses produksi sebagai tahap “pemanasan” atau kalibrasi terakhir sebelum produksi penuh. Ia menjelaskan bahwa sejak kuartal pertama tahun ini, pabrik telah melakukan serangkaian tes komprehensif, penyelarasan jalur produksi, pembuatan jigs, dan persiapan peralatan teknis. “Mulai dari kuartal pertama tahun ini kita sudah bisa memulai serangkaian tes sangat komprehensif, penyelarasan, jalur produksi, jigs dan peralatan teknis,” kata Zhao.
Untuk menunjukkan kesiapan, BYD telah memperoleh beberapa sertifikasi penting di Subang. Head of Public & Government Relations, Luther Panjaitan menegaskan bahwa pabrik memenuhi standar internasional, termasuk World Manufacturer Identifier (WMI) untuk NIK, Certificate of Standard, dan sertifikat Incompletely Knocked Down (IKD). “Artinya (dengan sertifikasi) sangat eligible untuk segera berproduksi,” ujarnya.
Mobil listrik yang menikmati insentif bea masuk dan PPnBM harus diproduksi di dalam negeri. Selain itu, kendaraan tersebut wajib memenuhi syarat TKDN minimal tertentu. Menurut Peraturan Menteri Investasi No. 6 Tahun 2023 jo No. 1 Tahun 2024, produsen mobil listrik yang menerima insentif EV CBU harus menyertakan surat komitmen, salah satu isinya adalah janji memproduksi kendaraan di Indonesia.
Aturan TKDN mobil listrik ditetapkan dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2023, yang mengubah Perpres Nomor 55 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Perpres tersebut menetapkan target TKDN sebagai berikut:
- 2019 sampai dengan 2021: TKDN minimum 35 %
- 2022 sampai dengan 2026: TKDN minimum 40 %
- 2027 sampai dengan 2029: TKDN minimum 60 %
- 2030 dan seterusnya: TKDN minimum 80 %
Jika produsen tidak dapat memenuhi target produksi lokal hingga 31 Desember 2027, termasuk jumlah dan spesifikasi teknis minimal, sanksi akan diberlakukan. Pabrikan yang gagal melunasi utang produksi akan dipaksa menanggung bea masuk dan PPnBM yang ditangguhkan, yang kemudian akan diklaim oleh pemerintah melalui bank garansi.
Dengan regulasi yang ketat dan persyaratan sertifikasi, BYD berusaha memastikan bahwa mobil listriknya tidak hanya memenuhi standar internasional tetapi juga mendukung tujuan lokalisasi industri. Kebijakan ini menyeimbangkan antara menarik investasi asing dan memperkuat rantai pasok dalam negeri, meski tetap menuntut komitmen serius dari produsen untuk mematuhi target TKDN yang ditetapkan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Toyota Panggil Produsen Jepang Bersatu Lawan Mobil China
Tragedi Indramayu: 12 Tewas Akibat Pikap Angkut Manusia
BYD Tabrak Kaca Gedung SCBD, Sopir Salah Injak Pedal
Mitsubishi Luncurkan XForce Hybrid, SUV Irit Pertama
Recall Stiker, Subaru Tarik 541 Ribu Mobil di AS
Rincian Tarif SWDKLLJ 2025, Dari Motor hingga Truk
