Camat Boyolali Kena Sanksi Kirim Video Tak Senonoh
Gambar atau konten salah?
Seorang camat di Boyolali mendapat sanksi dari Bupati setelah dilaporkan mengirim video tidak senonoh kepada mantan karyawannya. Sanksi yang diberikan berupa teguran dan peringatan.
"Sudah, mas," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, M Syawalludin, saat dikonfirmasi pada Selasa, 07 Juli 2026.
Ketika ditanya jenis sanksi dan kapan dijatuhkan, Syawalludin menjawab bahwa pada prinsipnya sanksi kepada camat sudah diberikan. Yaitu teguran dan peringatan.
"Prinsip sudah diberikan teguran dan peringatan, mas," jelasnya.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Boyolali sudah memanggil camat tersebut untuk klarifikasi. Pemanggilan juga dilakukan terhadap korban. Camat itu dilaporkan karena mengirim video mesum ke mantan pegawai di usahanya.
Dari hasil klarifikasi BKPSDM, kata Syawalludin, camat tersebut menyampaikan bahwa video tak senonoh itu terkirim secara tidak sengaja. Atau salah kirim ke telepon seluler pelapor.
"Kemudian pihak pelapor juga (sudah dipanggil dimintai klarifikasi). Di pihak yang terlapor ini Pak Camat ini menyampaikan salah kirim," ungkap dia pada Senin, 06 Juli 2026.
Syawalludin menjelaskan, antara camat dan pelapor sebelumnya memiliki ikatan kerja. Pelapor dulunya adalah karyawan di usaha camat tersebut, yang kemudian mengundurkan diri.
BKPSDM Boyolali juga sudah mempertemukan kedua belah pihak untuk dimediasi. Dari hasil klarifikasi, pihaknya melihat tidak ada komunikasi yang berlanjut untuk tujuan tertentu. Sehingga pihaknya sementara ini meyakini bahwa camat tersebut salah kirim.
"Kami dari BKPSDM melihat dan mempertemukan antar pihak, karena memang di situ juga tidak ada komunikasi yang nyuwun sewu, yang menunjukkan keberlanjutan ada tujuan-tujuan tertentu ya, kami melihat nyuwun sewu, kami melihat memang Pak Camat ini betul-betul salah kirim dan sudah menyampaikan permohonan maaf," kata Syawalludin.
Meski demikian, Pemkab Boyolali tetap memberikan sanksi kepada camat tersebut. Setidaknya sanksi teguran dari Bupati agar yang bersangkutan lebih hati-hati dalam bermedia sosial.
Kasus ini menunjukkan bahwa meskipun ada pengakuan salah kirim dan permintaan maaf, aparatur sipil negara tetap harus bertanggung jawab atas konten yang mereka sebarkan. Teguran dari Bupati menjadi pengingat bahwa pegawai negeri harus menjaga etika, termasuk dalam penggunaan media sosial pribadi.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
PAD Rembang Capai 44,19 Persen di Semester I
Pasangan Digerebek di Kamar Mandi Masjid Magelang
Mobil Pencuri Terperosok Sawah, Warga Klaten Amankan Pelaku
Banjir Rob Kembali Rendam 36 Rumah di Pati
Dua Pelajar SMP Terborgol Usai Mainkan Barang di Warung Kopi
Suhu -1°C di Puncak Merbabu, Embun Beku Muncul
Berita Terbaru
Ariel Tatum Gelar Tumpengan untuk Kucing di Hari Jadi
Pranjs Unggul Tipis Atas Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026
PB Jaya Raya Pertahankan Gelar Juara Umum Junior Grand Prix
Hanya 3 Siswa Baru di SDN Purwoyoso Semarang
Antrean BBM di Medan, Ombudsman Turun Tangan
Tokenisasi Aset Nyata Diprediksi Tembus US$5,5 Triliun pada 2030
Ruko Empat Lantai di Medan Terbakar, Api Berawal dari Kabel Listrik
Petani Perempuan Tewas Diterkam Ular Piton 6 Meter
Pipa Bocor di IGD RS Elim, Bupati Turun Tangan
