Cek Status PIP Juni 2026: Cara Online dan Pencairan

Dewi M. · 2 min baca · 59 menit lalu · 26 dibaca
Bisik.id
Cek Status PIP Juni 2026: Cara Online dan Pencairan

Gambar atau konten salah?

PIP 2026 memasuki termin kedua pada periode Juni 2026. Pada fase ini, setiap siswa harus memastikan apakah namanya tercatat sebagai penerima bantuan. Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 mengatur bahwa dana PIP tidak diberikan secara otomatis kepada semua siswa. Penerima ditentukan lewat usulan yang dilakukan oleh Puslapdik atau satuan pendidikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Karena itu, siswa perlu memeriksa sendiri statusnya. Pengecekan ini penting agar data yang dimiliki siswa sesuai dengan catatan sistem. Jika tidak terdaftar, siswa akan melihat keterangan Data Tidak Ditemukan saat memeriksa.

Berikut cara cek status PIP Juni 2026 secara online. Buka situs resmi SIPINTAR menggunakan ponsel. Gulir ke bawah hingga menemukan bagian “Cari Penerima PIP”. Masukkan NISN dan NIK dengan benar, lalu ketik jawaban matematika yang muncul. Tekan tombol “Cek Penerima PIP”. Sistem akan menampilkan data siswa penerima beserta status pencairan dana. Jika data tidak ada, akan muncul pesan Data Tidak Ditemukan.

Setelah status terverifikasi, penerima dapat mencairkan dana. Dana PIP langsung dikirim ke rekening yang sudah terdaftar. Proses pencairan dapat dilakukan melalui bank penyalur resmi, seperti:

Langkahnya: datang ke kantor cabang bank terdekat dengan membawa buku tabungan aktif, ambil nomor antrean, dan beri tahu teller bahwa Anda ingin mencairkan dana PIP. Ikuti proses verifikasi dan pencairan sesuai petunjuk teller. Selain melalui teller, penerima yang sudah memiliki kartu debit dapat menarik dana secara langsung lewat mesin ATM sesuai saldo yang tersedia.

Perlu diingat, bagi siswa jenjang SD dan SMP, proses pencairan harus dihadiri oleh orang tua atau wali. Hal ini bertujuan memastikan transaksi dilakukan dengan pengawasan yang tepat.

Berikut daftar peserta didik yang memenuhi syarat menerima dana PIP, sesuai laman resmi PIP Kemendikdasmen:

  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Siswa berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
  • Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan
  • Siswa yang terkena dampak bencana alam
  • Siswa yang tidak bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta didik yang mengalami kelainan fisik maupun korban musibah
  • Peserta didik dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
  • Berada di daerah konflik
  • Peserta didik dari keluarga terpidana maupun yang berada di lembaga pemasyarakatan
  • Memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Dengan mengikuti panduan ini, siswa dapat mengetahui status penerima PIP Juni 2026 dan melaksanakan pencairan dana sesuai prosedur. Informasi ini membantu siswa dan keluarga memanfaatkan bantuan pendidikan yang tersedia.

PIP 2026SIPINTARNISNBank Negara IndonesiaKartu Indonesia PintarPenerima PIP

Komentar

Memuat komentar...