Cek Status PKH & BPNT April 2026: Langkah Mudah Tanpa Kantor

Jaka M. · 3 min baca · 3 bulan lalu · 122 dibaca
Bisik.id
Cek Status PKH & BPNT April 2026: Langkah Mudah Tanpa Kantor

Gambar atau konten salah?

Pemerintah Indonesia, lewat Kementerian Sosial (Kemensos), terus menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) secara rutin. Penerima dapat memantau status pencairan bantuan PKH dan BPNT pada bulan April 2026 melalui laman Cek Bansos Kemensos atau aplikasi resmi.

Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Dinas Sosial. Penerima bantuan diidentifikasi melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). DTSEN mengklasifikasikan seluruh penduduk Indonesia ke dalam desil, dari desil 1 sampai desil 10, berdasarkan tingkat kesejahteraan mereka.

Desil 1 sampai desil 4 menjadi kriteria utama untuk menerima PKH dan BPNT pada tahun ini. Sebelumnya, penerima BPNT hanya berasal dari desil 1 sampai desil 5, namun kebijakan ini telah disesuaikan. Begitu pula bagi PKH. Kriteria desil ini menjadi acuan bagi pemerintah dalam menetapkan siapa yang berhak menerima bantuan.

Berikut rincian desil yang berlaku untuk berbagai jenis bantuan:

Jadwal pencairan bansos PKH dan BPNT pada tahun 2026 dirancang secara bertahap, dengan empat kali distribusi per tahun. Setiap distribusi mencakup tiga bulan sekaligus, sehingga penerima mendapatkan bantuan sekaligus pada setiap pencairan.

Distribusi ini terbagi menjadi empat tahap:

  • Tahap 1: Januari, Februari, Maret
  • Tahap 2: April, Mei, Juni
  • Tahap 3: Juli, Agustus, September
  • Tahap 4: Oktober, November, Desember

Untuk tahap 2, yang berlangsung pada bulan April 2026, pemerintah tidak menetapkan tanggal khusus. Masyarakat disarankan untuk memeriksa status pencairan secara berkala di laman Cek Bansos Kemensos.

Berikut cara memeriksa status bansos PKH dan BPNT melalui laman web:

  1. Buka Cek Bansos Kemensos
  2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
  3. Masukkan nama penerima manfaat (PM) sesuai KTP
  4. Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode. Jika kurang jelas, klik ikon untuk mendapatkan kode baru.
  5. Tekan tombol “CARI DATA”. Sistem akan menampilkan nama PM sesuai wilayah yang diinput.

Selain lewat website, pemerintah juga menyediakan aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Play Store atau App Store. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Buka aplikasi Cek Bansos.
  2. Untuk pengguna baru, pilih “Buat Akun”.
  3. Lengkapi semua data diri: nama lengkap, nomor NIK, alamat, email, dan password.
  4. Unggah swafoto dan foto KTP.
  5. Tekan tombol “Buat Akun Baru”.
  6. Jika tidak ada data yang keliru, akun akan otomatis dibuat. Jika diminta verifikasi email, buka kotak masuk dan lakukan verifikasi.
  7. Setelah berhasil login, buka menu “Profil”.
  8. Di sana akan muncul keterangan jenis bantuan yang diterima.
  9. Profil juga menampilkan status penerima bansos untuk anggota keluarga lain yang terdaftar di DTKS, lengkap dengan nama, umur, jenis kelamin, dan status.

Nominal bansos PKH dan BPNT untuk bulan April 2026 mengikuti kategori yang berlaku tahun sebelumnya. Penerima BPNT akan menerima uang senilai Rp 200.000 per bulan, dibayarkan sekaligus dalam tiga bulan. Berikut rincian nominal PKH per kategori:

  • Ibu hamil: Rp 3.000.000 per tahun (Rp 750.000 per tahap)
  • Anak usia dini: Rp 3.000.000 per tahun (Rp 750.000 per tahap)
  • Siswa SD: Rp 900.000 per tahun (Rp 225.000 per tahap)
  • Siswa SMP: Rp 1.500.000 per tahun (Rp 375.000 per tahap)
  • Siswa SMA: Rp 2.000.000 per tahun (Rp 500.000 per tahap)
  • Disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun (Rp 600.000 per tahap)
  • Lanjut usia 60+: Rp 2.400.000 per tahun (Rp 600.000 per tahap)
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10.800.000 per tahun (Rp 2.700.000 per tahap)

Informasi ini mencakup seluruh detail bansos PKH dan BPNT tahap 2 yang akan cair pada bulan April 2026, lengkap dengan aturan terbaru dan panduan cek penerima. Dengan mengetahui jadwal dan cara memantau, penerima dapat memastikan bantuan sudah cair atau belum tanpa harus mengunjungi kantor. Hal ini memudahkan akses dan transparansi bagi keluarga yang membutuhkan.

Kementerian SosialPKHBPNTDesilCek BansosDTSENDistribusiBantuan Sosial

Komentar

Memuat komentar...