Denda Besar Jika E-Toll Beda di Gerbang Tol Masuk-Keluar
Gambar atau konten salah?
Pengguna jalan tol yang melakukan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi diminta untuk memastikan penggunaan satu kartu uang elektronik (e-toll) untuk satu kendaraan. Pelanggaran aturan ini, terutama pada ruas tol dengan sistem transaksi tertutup, dapat mengakibatkan denda yang signifikan.
Sistem transaksi tertutup mengharuskan pengendara melakukan tapping kartu e-toll baik saat memasuki gerbang tol maupun saat keluar. Sangat penting untuk menggunakan kartu yang sama untuk kedua transaksi tersebut pada satu kendaraan.
Menurut informasi resmi dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), pada sistem tertutup, tapping pertama di gardu awal hanya berfungsi membuka portal. Pembayaran sebenarnya terjadi saat tapping di gerbang keluar. Oleh karena itu, pengendara diimbau untuk mengingat kartu mana yang digunakan untuk tap masuk dan terakhir.
Kecukupan saldo pada kartu e-toll juga perlu diperhatikan agar tidak timbul masalah saat proses pembayaran di gerbang keluar. Sistem ini memastikan bahwa kartu e-toll tidak dapat dipindahtangankan antar kendaraan dalam satu sesi perjalanan. Jika kartu yang sama dipakai oleh mobil di depan saat keluar, mobil Anda akan terhambat karena data penggunaan kartu sudah tercatat sebelumnya.
Bagi yang melanggar ketentuan ini, terdapat denda besar sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Denda ini utamanya berlaku untuk jalan tol yang menerapkan sistem tertutup.
Pasal 86 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol menyebutkan tiga kondisi di mana pengguna jalan tol akan dikenakan denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada ruas jalan tol sistem tertutup:
- Pengguna jalan tol tidak bisa menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol saat membayar.
- Pengguna jalan tol menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak saat membayar.
- Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan saat membayar.
Sebagai ilustrasi, jika tarif tol terjauh pada suatu ruas, misalnya dari GT Cikampek sampai GT Kalikangkung, adalah sekitar Rp 400 ribuan, maka pelanggaran dapat dikenakan denda hingga dua kali lipat dari tarif normal tersebut, mencapai sekitar Rp 800 ribuan.
Informasi ini berlaku efektif sejak tanggal penetapan peraturan tersebut, yang ditegaskan dalam dokumen resmi tertanggal (15 MMMM YYYY).
Pengendara di jalan tol sistem tertutup wajib menggunakan satu kartu e-toll yang sama untuk masuk dan keluar demi menghindari denda. Denda dua kali lipat tarif terjauh berlaku jika pengguna tidak dapat menunjukkan bukti masuk yang valid, rusak, atau tidak sesuai arah perjalanan, sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Varta Perkenalkan Aki SLI, EFB, AGM untuk Mobil Indonesia
Perawatan Aki Mobil: Cara Mudah Bantu Tahan Lama Rutin
Tujuh Cara Menghindari Mobil Boros Bensin Saat Harga Naik
Astra Daihatsu Eksport 159k Unit, Naik 33% di 64 Negara
Jual Mobil Bermasalah? Metro Car Removal Tanggap Untung
Kemenekraf kolaborasi Sung Kang, Maxdecal, Tale X IP
Berita Terbaru
