Denda Rp 1 Juta bagi Pengendara Tanpa SIM atau Tidak Bawanya
Gambar atau konten salah?
Setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. SIM yang diterbitkan oleh Polri menjadi bukti sah kompetensi berkendara yang diakui negara. Meskipun peraturan sudah jelas, masih sering ditemui pengendara yang tidak memiliki SIM, maupun yang memiliki SIM namun tidak membawanya saat berkendara.
Berbeda satu sama lain, keduanya tetap dianggap pelanggaran. Namun besarnya denda dan hukuman berbeda. Untuk pengendara yang tidak memiliki SIM, pasal 281 Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2009 menjelaskan sanksi yang cukup berat. “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah),” begitu bunyi pasalnya.
Ketika seseorang belum terbukti secara sah memiliki kompetensi, pengetahuan lalu lintas, serta kelayakan fisik dan psikologis, maka pelanggaran ini dianggap berat. Denda maksimal Rp 1.000.000,00 dapat dikenakan jika pengendara tidak memiliki SIM atau SIM-nya sudah habis dan tidak diperpanjang.
Situasi kedua terjadi ketika pengendara sudah memiliki SIM yang masih berlaku, namun karena alasan tertentu—misalnya tertinggal di rumah, dompet hilang, atau kondisi lain—ia tidak dapat menunjukkannya kepada petugas saat pemeriksaan. Untuk kasus ini, pasal 288 Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2009 memberikan sanksi yang lebih ringan. “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” kata pasal tersebut.
Walaupun hukuman lebih ringan, petugas tetap melakukan verifikasi data melalui sistem Korlantas Polri. Bila data SIM tidak ditemukan, pelanggaran dapat berubah menjadi tidak memiliki SIM, sehingga denda maksimal Rp 1.000.000,00 dapat diberlakukan.
Jadi, bagi pengendara, tidak hanya penting memiliki SIM, tetapi juga harus selalu dibawa saat berkendara. Mengabaikan hal ini dapat berakibat pada denda yang signifikan dan bahkan penahanan singkat. Menjaga kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga keselamatan semua pengguna jalan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Perpres No.27 2026 Turunkan Komisi Ojek Online Jadi 8%
SIM Digital Korlantas: Praktis, Aman, dan Dinamis Baru
Perpres No.27 2026: Potongan Ojek Online 8% Belum Berlaku
Operasi Patuh 2026: 14 Hari Tepatkan Lalu Lintas Nasional
Toyota Hilux Generasi 9: Mesin Diesel 204 PS, Fitur Level 2
Mitsubishi Siapkan 13 Model Baru, Mulai Mini Pajero 2026
Berita Terbaru
Perpres No.27 2026 Turunkan Komisi Ojek Online Jadi 8%
Riquelme Tantang Perez: Janji Haaland & Beban Anggota
UEA Berhenti Ujian Internasional, Pindah Online Kini
Damri: Rute Bus Palembang–Lampung, Harga Rp 200–228 Ribu
Raffi Ahmad Operasi Benjolan Bahu Setelah Haji, Tertutup
Kementerian Agama Tetapkan 16 Juni 2026 sebagai Puasa 1 Muharram
Bom Incendiary Ditemukan dan Dimusnahkan di Sungai Ariyau, Jayapura
Peternak Sapi Perah Dusun Brau Siap Hadapi Musim Kemarau
Prabowo Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis di Sentul
Indonesia Open 2026: 16 Besar di Istora Senayan, Menang
