DHE SDA Baru: Ekspor Devisa Masuk Himbara, Konversi 50%
Gambar atau konten salah?
DHE SDA atau Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam akan mulai diberlakukan per 01 Juni 2026. Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan hal ini di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 05 Mei 2026.
“Jadi revisi perubahan terhadap PP 36 sudah difinalisasikan dan akan diberlakukan per 01 Juni 2026,” kata Airlangga. Dalam regulasi baru, eksportir diwajibkan menempatkan devisanya di bank-bank milik negara atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Selain itu, mereka harus mengonversi devisa tersebut ke Rupiah dengan batas maksimum 50 %.
Airlangga menambahkan, “Perubahan bahwa DHE SDA wajib masuk ke Himbara dan dikonversi ke Rupiah maksimum 50 %. Juga terkait dengan sektor ekstraktif atau oil and gas itu berlaku seperti yang sekarang, yaitu yang berlaku 3 bulan.”
Sejak awal, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa aturan belum keluar karena masih ada revisi. Ia menjelaskan, “Ada revisi kecil, karena ada beberapa pihak minta pengecualian, dan presiden setuju. Karena emang tidak relevan dengan niat kita menjalankan DHE itu.” Pernyataan ini diucapkan pada Selasa, 07 April 2026, di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.
Tujuan utama DHE SDA adalah menahan devisa hasil ekspor agar tetap berada di dalam negeri, khususnya dari sektor yang menggunakan SDA domestik dan pembiayaan perbankan dalam negeri. Menurut Purbaya, keuntungan dari ekspor sering kali disimpan di luar negeri, sehingga kebijakan ini dimaksudkan untuk mengalihkan uang tersebut ke dalam sistem keuangan domestik.
“Kan DHE itu sebetulnya tujuannya adalah untuk menahan uang‑uang domestik yang pinjem pakai bank domestik, yang pakai sumber daya alam domestik, tapi untung uangnya ditaruh di luar negeri,” ujar Purbaya.
Dengan aturan ini, pemerintah berharap devisa hasil ekspor dapat lebih terintegrasi dalam perekonomian nasional, sekaligus memberikan dampak positif pada neraca pembayaran dan stabilitas mata uang.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Pedagang Valas Kaki Lima di Jalan Kwitang Terima Dolar Rusak
BGN Digeledah, Pimpinan Baru Fokus Perbaikan Tata Kelola
AS Pasang Tarif 10‑12,5% ke Barang Indonesia dan 59 Negara
IHSG Turun 4,11% di Tengah Sesi, Rupiah Menguat
Grab Tegaskan Tidak Keluar Indonesia, Tetap Komitmen Lanjut
Kimia Farma Menunggu Arahan Bio Farma, Danantara Siap Pisahkan
Berita Terbaru
Vlahovic Bebas: Arsenal Tertarik, Juventus Tak Berikan Kontrak
Fabiola Elizabeth Tersangka Penipuan Online Internasional
Pedagang Valas Kaki Lima di Jalan Kwitang Terima Dolar Rusak
Kebakaran 4 Ha di Bangka Barat Padam dalam 1 Jam pada 3 Juni
Khutbah Jumat Akhir Tahun: Refleksi dan Muhasabah 1447 H
Curacao masuk Piala Dunia 2026, Chong satu pemain asli
Beasiswa AGRTPS 2026: 5 Slot Buka, Pendaftaran Hingga 18 Juni
