DISPENSASI SIM Mati 01/06: Perpanjangan Hanya 02/06 Bersyarat

Wati N. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 89 dibaca
Bisik.id
DISPENSASI SIM Mati 01/06: Perpanjangan Hanya 02/06 Bersyarat

Gambar atau konten salah?

Surat izin mengemudi (SIM) berlaku selama lima tahun. Sebelum masa berlakunya habis, pemilik SIM harus memperpanjangnya. Jika lewat satu hari pun, SIM tidak lagi berlaku dan tidak dapat diperpanjang. Untuk mendapatkan SIM lagi, pemilik harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru, yang mencakup ujian teori dan praktik serta biaya yang lebih tinggi.

Wajib memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Namun, peraturan tersebut juga memuat pengecualian.

Pasal 4 ayat 4 Perpol No. 5 Tahun 2021 menyatakan: “SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat: a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat 3 (harus mengajukan penerbitan baru) b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.”

Setelah libur nasional Hari Lahir Pancasila pada 01 Juni 2026, TMC Polda Metro Jaya mengumumkan adanya dispensasi perpanjangan SIM mati tanpa harus membuat SIM baru. Dispensasi ini terkait dengan penutupan layanan penerbitan SIM pada hari Senin, tanggal 01 Juni 2026.

Menurut pengumuman tersebut, Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 01 Juni 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 02 Juni 2026 dengan mekanisme perpanjangan, begitu penjelasannya.

Jika pemegang SIM tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggat waktu tanggal 02 Juni 2026, Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggat waktu tanggal 02 Juni 2026 akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru, lanjutnya.

Jadi, tidak semua SIM mati dapat diperpanjang tanpa harus membuat SIM baru. Syarat utamanya adalah SIM tersebut masa berlakunya habis tepat pada 01 Juni 2026 dan harus diperpanjang pada 02 Juni 2026. Jika lewat, pemilik harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.

Dispensasi ini memberi kesempatan bagi pengendara yang terjebak di persimpangan antara masa berlakunya dan penutupan layanan. Dengan mengikuti perpanjangan tepat waktu, mereka dapat menghindari biaya tambahan dan proses ujian ulang. Namun, bagi yang tidak memanfaatkan jendela waktu ini, prosedur penerbitan SIM baru tetap berlaku, menegaskan pentingnya memperhatikan tanggal kedaluwarsa SIM.

Surat izin mengemudiperpanjangan SIMPeraturan Polri 2021dispensasiPolda Metro JayaHari Lahir Pancasilaujian ulang

Komentar

Memuat komentar...