DJP Tambah PPN pada Jasa Jalan Tol, untuk Pendanaan
Gambar atau konten salah?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa jalan tol. Langkah ini dimaksudkan untuk memperluas basis pajak sesuai agenda Rencana Strategis 2025‑2029 DJP.
Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang sedang disusun berjudul “Memperluas Basis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak yang lebih Adil” mengatur mekanisme pemungutan PPN atas jasa jalan tol. Menurut dokumen Renstra DJP Tahun 2025‑2029, mekanisme tersebut diperkirakan selesai pada 2028:
“Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol rencana diselesaikan pada tahun 2028,” tulis dokumen Renstra DJP Tahun 2025‑2029, dikutip Selasa (21 April 2026).
RPMK tidak hanya mencakup PPN tol, tetapi juga menyiapkan landasan hukum bagi pajak karbon, yang diprediksi selesai pada 2026. Selain itu, peraturan ini akan mempermudah pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri. “Tujuan peraturan ini disusun untuk menyempurnakan regulasi pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, landasan hukum bagi pajak karbon dan pemungutan PPN atas jasa jalan tol,” ucapnya.
Ide PPN tol bukan hal baru. Pada 2015, pemerintah pernah merancang kebijakan serupa melalui PER‑1/PJ/2015. Kebijakan tersebut kemudian ditunda lewat PER‑16/PJ/2015, yang pada saat itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito. Pencabutan kebijakan itu dijelaskan sebagai upaya menciptakan pertumbuhan investasi dan menghindari perbedaan pendapat di masyarakat.
Di tengah keterbatasan fiskal, wacana pungutan PPN tol kembali muncul. Pemerintah kini menargetkan pembangunan jalan tol sepanjang 2.460,69 kilometer pada periode 2025‑2029. PPN tol dipandang sebagai sumber pendanaan alternatif yang berkelanjutan sekaligus memperluas basis pajak.
Dalam laporan hasil refinement kinerja tahun 2026, indikator kinerja di dokumen perencanaan strategis tetap dipertahankan. Di antaranya realisasi penerimaan pajak, kebutuhan penyampaian surat pemberitahuan (SPT), dan perluasan basis pajak melalui kegiatan ekstensifikasi.
Dengan menambahkan PPN tol, DJP berusaha menambah aliran pendapatan pajak tanpa menambah beban fiskal pada sektor swasta. Kebijakan ini menegaskan bahwa pajak tol dapat menjadi solusi pendanaan infrastruktur yang lebih adil dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat sistem perpajakan nasional.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Menteri Keuangan Purbaya Tolak Bayar Dolar di Pelabuhan
Purbaya: Sell Indonesia Bukan Krisis Fiskal, Ekonomi Tetap Kuat
Indonesia-UE CEPA ratifikasi 2026, fokus mineral kritis
Nusron Wahid Serahkan 1.032 Sertipikat Tanah Wakaf di ICOP
Sanksi Penumpukan Kontainer Tanjung Priok Diusulkan
Pemerintah Buka Diskon Belanja Online di Lebaran 2026
Berita Terbaru
Zverev Raih Final French Open 2026, Menantang Cobolli
WFC: Bahaya Ransel Berat Bisa Menyebabkan Saraf Kejepit di Kafe
Festival Burger Sedunia di Chillax Sudirman, 5–7 Juni 2026
NASA Instruksikan Astronot ISS ke Kapsul Dragon Kebocoran
Kebakaran Pabrik Olahan Laut PT Dua Putra di Pati Belum Padam
Menteri Keuangan Purbaya Tolak Bayar Dolar di Pelabuhan
