Sanksi Penumpukan Kontainer Tanjung Priok Diusulkan
Gambar atau konten salah?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan beberapa penyebab penumpukan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok. Selain kenaikan volume impor, ia mencurigai adanya praktik nakal dari pengusaha.
Ia menemukan barang impor yang sudah menyelesaikan seluruh proses administrasi, namun tidak segera diambil oleh importir. Barang tersebut dibiarkan menumpuk di gudang area pelabuhan selama berbulan-bulan.
Purbaya menduga sebagian importir sengaja membiarkan barangnya berada di pelabuhan karena biaya yang dikeluarkan lebih murah dibandingkan menyewa gudang di luar kawasan pelabuhan.
Ada satu lagi masalah bahwa barang yang sudah clear segala macem itu tidak diambil oleh importir dan ditumpuk di sini selama berbulan bulan. Mungkin karena dendanya lebih murah mereka biarkan saja di sini, kata Purbaya saat meninjau PT Graha Segara, di Kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu, 06 Juni 2026.
Purbaya mengatakan pemerintah akan mengevaluasi regulasi yang ada dan mempertimbangkan penerapan sanksi yang lebih tegas. Namun, menurutnya kebijakan tersebut harus tetap mempertimbangkan asas keadilan dan tidak langsung membebani seluruh importir.
Saya minta tadi Pak Djaka (Dirjen Bea Cukai) dan teman-teman untuk melihat regulasinya, membuat regulasi semacam punishment untuk orang yang terlalu lama meninggalkan barangnya di sini, tutur Purbaya.
Tapi harus fair jangan tiba-tiba semua berbayar, jangan tiba-tiba semuanya dendanya berlipat-lipat. Tapi kita akan lihat berapa hari yang wajar tapi yang tidak wajar berapa hari baru nanti kita beresin, sambungnya.
Purbaya menyebut, pemerintah akan terlebih dahulu menentukan batas waktu yang masih dianggap wajar bagi importir untuk menyimpan barang di pelabuhan. Setelah itu, baru akan ditetapkan kategori keterlambatan yang dapat dikenakan sanksi tambahan.
Ia memperkirakan masa penyimpanan lebih dari satu bulan tergolong lama untuk sebuah kontainer berada di kawasan pelabuhan. Terlebih, berdasarkan temuan di lapangan, terdapat sejumlah barang yang sudah berada di lokasi dalam waktu yang jauh lebih lama.
Hitungan saya sih kalo sebulan di sini kelamaan kan, dan ini ada yang udah lama banget. Karena mereka mungkin hitungnya di sini lebih murah dibandingkan kalau mereka sewa gudang di luar sana. Tapi kan menghambat kinerja pelabuhan jadinya. Jadi, kan saya usahakan disini sesedikit mungkin, tutup Purbaya.
Penumpukan kontainer di pelabuhan menimbulkan hambatan operasional dan menambah biaya bagi importir. Pemerintah berencana menetapkan batas waktu wajar dan sanksi tambahan untuk mendorong pengambilan barang tepat waktu, sambil tetap menjaga keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Cuti Musim Kemarau: Tips Menikmati Liburan Sehat Semakin
Pemilu Presiden Real Madrid 2026: Perez vs Riquelme
Yao Shunyu Jadi Kepala Ilmuwan AI Tencent, Target AGI China
SPMB 2026 Jakarta: Transparansi Online & Pengawasan Lembaga
Indonesia-UE CEPA ratifikasi 2026, fokus mineral kritis
Nusron Wahid Serahkan 1.032 Sertipikat Tanah Wakaf di ICOP
