DPR Dukungan Tegas Larangan Vape Sebagai Media Narkoba Indonesia

Teguh A. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 61 dibaca
Bisik.id
DPR Dukungan Tegas Larangan Vape Sebagai Media Narkoba Indonesia

Gambar atau konten salah?

Usulan larangan peredaran vape di Indonesia, yang diusulkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto, kini mendapat dukungan kuat dari wakil komisi legislatif. Pada 08 April 2026, Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR, menyatakan persetujuannya secara tegas.

“Saya sangat setuju seribu persen atas usulan Kepala BNN Komjen Suyudi. Ini akan merusak bangsa kalau tidak ditindak tegas,” kata Sahroni kepada wartawan. Ia menekankan bahwa vape dapat berfungsi sebagai kamuflase narkoba dan menegaskan bahwa zat narkoba yang ditemukan dalam vape sudah terdata.

Sahroni mengutip contoh: “Karena kamuflase vape dijadikan tempat untuk menghisap narkoba jenis baru, yang notabene memang sudah ada daftarnya, jadi psikotropika bagian dari narkoba.” Ia menuntut agar larangan ini segera dimasukkan ke dalam RUU Narkotika yang sedang dibahas di Komisi III DPR.

Dalam kesempatan tersebut, Sahroni menegaskan perannya sebagai pimpinan Komisi III: “Saya sebagai pimpinan Komisi III mendukung itu untuk masuk ke RUU Narkotika.”

Usulan Suyudi sebelumnya sudah memunculkan perhatian publik. Pada 07 April 2026, ia mengungkap temuan BNN tentang zat etomidate yang ditemukan dalam vape. Ia mengadakan Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, untuk membahas RUU tentang Narkotika dan Psikotropika.

“Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” kata Suyudi.

Hasil uji tersebut menunjukkan bahwa 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja, satu sampel berisi methamphetamine atau sabu, dan BNN juga menemukan zat etomidate, obat bius, dalam kandungan sampel vape yang diuji.

Suyudi menambahkan bahwa perkembangan narkotika di Indonesia sangat cepat. Ia menyebutkan telah teridentifikasi 175 jenis zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) di negara ini.

Dengan fakta-fakta tersebut, Suyudi menegaskan harapannya agar pelarangan vape dapat diterapkan: “Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate.” Ia menekankan bahwa larangan vape dapat mengurangi peredaran etomidate secara signifikan, sebanding dengan peran sabu yang memerlukan bong sebagai media konsumsi.

Kesimpulannya, kedua pejabat ini menyoroti risiko serius vape sebagai sarana penyebaran narkoba. Mereka menuntut tindakan legislatif yang cepat dan tegas untuk melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan yang semakin meluas.

larangan vapeBNNKomisi III DPRetomidateNPSpsikotropikakanabinoid

Komentar

Memuat komentar...