DPRD Bali Usulkan Tutup Vila di Hutan Desa Pejarakan

Bambang W. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 38 dibaca
Bisik.id
DPRD Bali Usulkan Tutup Vila di Hutan Desa Pejarakan

Gambar atau konten salah?

Pansus TRAP DPRD Bali mengusulkan penutupan dan pembongkaran bangunan vila yang terletak di kawasan hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Bangunan-bangunan tersebut diduga dibangun tanpa izin dan melanggar tata ruang hutan.

Usulan tersebut muncul setelah rapat gabungan yang diselenggarakan di Ruang Rapat DPRD Buleleng pada hari Jumat, 27 Maret 2026. Rapat dihadiri oleh Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Bali Utara, pemerintah kecamatan dan desa, Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD), Satpol PP, serta OPD teknis seperti Dinas PU dan DPMPTSP Buleleng.

“Kami dari awal sudah turun ke lapangan. Memang ada beberapa bangunan yang sama sekali tidak memiliki izin,” ujar Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama dalam keterangan yang diterima. Ia menegaskan bahwa pengawasan kawasan hutan Desa Pejarakan sudah berlangsung sejak Oktober 2025.

Pansus TRAP DPRD Bali telah menempatkan garis Satpol PP dan menghentikan sementara aktivitas di lokasi. Menurut Budiutama, selain melanggar tata ruang, bangunan vila tersebut juga berdiri di atas lahan yang bukan merupakan aset sah pihak investor.

“Berdasarkan surat dari Kementerian Kehutanan, itu jelas pelanggaran. Kesimpulannya, bangunan beton tersebut harus ditutup dan dibongkar,” tegasnya. Hasil penelusuran sementara menunjukkan pemilik bangunan vila di kawasan hutan Desa Pejarakan terdaftar atas nama warga lokal, namun dewan mencurigai adanya praktik pinjam nama (nominee) yang kini tengah didalami.

Ketua Pansus TRAP, Made Supartha menegaskan bahwa kawasan hutan Desa Pejarakan seluas 700 hektare harus dijaga dari alih fungsi yang melanggar aturan. Ia meminta Satpol PP menelusuri kemampuan finansial pemilik yang tercatat, termasuk kemungkinan adanya perjanjian di balik layar.

“Kalau tidak dijaga, ini bisa berdampak pada kerusakan lingkungan hingga ancaman krisis iklim,” ujar Supartha.

DPRD Bali menyoroti minimnya pengawasan di lapangan. Kawasan hutan tersebut hanya dijaga oleh satu orang polisi hutan (polhut). DPRD Bali berencana mengumpulkan seluruh LPHD untuk memperkuat pengawasan serta mendorong pemanfaatan kawasan hutan secara legal.

“Kami minta ada penambahan personel agar pengawasan maksimal, termasuk mencegah pencurian kayu yang juga terungkap dalam rapat,” tambah Supartha.

Dengan langkah ini, DPRD Bali berharap dapat menegakkan aturan tata ruang hutan, melindungi aset hutan, dan mencegah kerusakan lingkungan yang berpotensi memicu krisis iklim. Penutupan dan pembongkaran bangunan vila menjadi bagian dari upaya menjaga keutuhan kawasan hutan Desa Pejarakan.

Pansus TRAP DPRD BaliPenutupan dan pembongkaran vilaHutan Desa PejarakanTanpa izinSatpol PPTata ruang hutanPerlindungan lingkunganKrisis iklim

Komentar

Memuat komentar...