DPRD Bandung Setujui Perda Ketertiban dan Ketentraman
Gambar atau konten salah?
DPRD Kota Bandung mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Pelindungan Masyarakat menjadi Perda. Regulasi ini disiapkan untuk melindungi hak masyarakat Kota Bandung.
Keputusan tersebut diambil melalui Rapat Paripurna DPRD pada 17 Juni 2026. Setelah disetujui, Raperda tersebut dilimpahkan ke pihak eksekutif untuk penetapan dan penyusunan regulasinya.
Pansus 13 DPRD Kota Bandung dipimpin oleh Maya Himawati. Ia menjelaskan bahwa Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Pelindungan Masyarakat menjadi regulasi yang dibutuhkan bagi kalangan masyarakat Kota Bandung.
“Saat ini Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Pelindungan Masyarakat menghadapi tantangan yang cukup berat terutama dalam hal menghadapi ancaman dan perubahan tuntutan,” kata Maya, 19 Juni 2026.
Ia menambahkan: “Begitu juga dinamika yang berkembangan di masyarakat yang begitu cepat, seiring dengan perubahan sosial politik dalam negeri dan globalisasi membawa implikasi dalam segala kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.”
Maya menekankan perlunya regulasi untuk menghadapi dinamika tersebut. “Untuk menghadapi tantangan dan tuntutan perubahan kehidupan serta kebutuhan masyarakat, perlu dilakukan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman secara terencana, terarah dan berkesinambungan berdasarkan prinsip demokrasi pemerataan, keadilan, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya tata kehidupan yang tertib dan tenteram. “Serta mewujudkan tata kehidupan yang tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah diperlukan adanya upaya untuk menjaga dan meningkatkan ketertiban umum dan ketentraman yang serasi dan selaras dengan tujuan Pembangunan di Kota Bandung, sehingga Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat dipandang tidak sesuai dengan perkembangan dinamika masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang ada, sehingga perlu dicabut dan diganti,” pungkasnya.
Dengan Raperda ini, DPRD menegaskan komitmennya untuk menyesuaikan kebijakan publik dengan kebutuhan masyarakat yang terus berubah. Regulasi baru ini diharapkan dapat menambah kejelasan dan keadilan dalam pengelolaan ketertiban umum serta melindungi hak warga Kota Bandung.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Bencana banjir di Surabaya, ribuan rumah hancur total
Bandung Barat Rayakan 19 Tahun dengan Upacara Sederhana
Beras & Minyak: Penyaluran Hingga 6 Juni 2026, Untuk KPM
Lampu Merah Soekarno‑Hatta Kembali Menyala Lalu Lintas Lancar
Motor WNA Georgia Mendarat Tol Purbaleunyi, Teguran Saja
Pemadaman Listrik Bandung Menghambat Lalu Lintas, Polisi Atur
Berita Terbaru
Banjir di Jalan Bunga Mawar Medan, Wali Kota Kunjungi
DPRD Bandung Setujui Perda Ketertiban dan Ketentraman
Arif Sahudi Daftarkan SISKS Paku Buwono XIV ke DGIP
Unair: Mahasiswa YIP Harus Kembali Dana Sebelum Lulus
Program Beasiswa Jatim Cakup 143 Ribu Penerima SMA/SMK & PTS
Real Madrid dan Barcelona Siap Bersaing di Musim Panas
Pelatihan Accurate + Sertifikasi CAP: Praktik Akuntansi
10 Ruas Tol Baru Sumatera-Jawa Siap Operasi Desember 2026
