DPRD Malang Setujui Perda Parkir, Fokus Pemetaan Ulang Titik
Gambar atau konten salah?
DPRD Kota Malang telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Parkir, menjadi payung hukum baru dalam tata kelola perparkiran di kota ini.
Perda menekankan beberapa poin penting, terutama kepada Pemerintah Kota Malang, yang harus segera menindaklanjuti.
Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Perda Parkir, Anas Muttaqin, menegaskan langkah krusial: melakukan pemetaan ulang secara menyeluruh terhadap seluruh titik parkir yang ada.
Pemetaan menjadi fondasi utama untuk membedakan antara sektor pajak parkir dan retribusi parkir, sekaligus menghitung potensi pendapatan asli daerah.
Selain itu, pemetaan dipandang sebagai strategi utama menekan titik parkir liar yang selama ini menjadi keluhan masyarakat dan memicu kebocoran pendapatan.
Anas menjelaskan bahwa regulasi ini tidak hanya berbicara mengenai target pendapatan, tetapi lebih dalam mengenai perbaikan aspek pelayanan kepada masyarakat.
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang menekankan bahwa setiap warga yang membayar retribusi berhak mendapatkan kenyamanan dan keamanan.
Standardisasi pelayanan menjadi kata kunci, mulai dari penyediaan tempat parkir resmi hingga atribut resmi bagi para petugas di lapangan.
"Pertama soal pelayanan, karena masyarakat sudah membayar retribusi mereka harus ada standardisasi pelayanan terkait dengan parkir," ujar Anas kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).
"Mulai tempat parkir resmi, terus kemudian jaminan keamanan kendaraan, terus juga kepastian hukum bagi mitra-mitra penyelenggara parkir itu. Karena saja atributnya, karcis, sistem pembayaran, dan lain sebagainya," sambung politisi PKB ini.
DPRD mendorong penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai regulasi turunan, yang nanti akan mengatur hal-hal lebih spesifik, termasuk digitalisasi sistem pembayaran, pembagian hasil, hingga aturan teknis mengenai atribut juru parkir.
Anas mengingatkan bahwa efektivitas Perda ini sangat bergantung pada keseriusan pemerintah menegakkan regulasi secara konsisten di lapangan.
Meski Perda sudah sah berlaku, Pansus menyadari pengoperasian penuh masih menunggu rampungnya peraturan teknis.
Anas berharap penyusunan Perwali dapat diselesaikan secepat mungkin agar perubahan nyata dalam sistem perparkiran dapat segera dirasakan oleh warga kota.
Pihaknya juga menegaskan bahwa kajian potensi terbaru di setiap kawasan harus segera dilakukan karena karakteristik dan nilai ekonomi tiap titik parkir memiliki perbedaan yang signifikan.
"Tinggal keseriusan pemerintah menegakkan regulasi ini dengan sebaik-baiknya," pungkasnya.
Peraturan ini
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Chicken Katsu: Rasa Renyah di Rumah Bersama Saus Mentai
Presiden Prabowo Mobil Bocor Saat Hujan, Pindad Perbaiki
AS Menang 4-1 atas Paraguay, Pimpin Grup D Piala Dunia 2026
LPDP Buka Pendaftaran Beasiswa S1–S3 Hingga Akhir Juni 2026
Bawaslu Tawarkan Beasiswa PNS Sarjana hingga Doktor 2026
Apple Siap Luncurkan MacBook Pro Layar Sentuh, Rumor Benar
Harga Minyak AS Turun 3%, Potensi Kesepakatan AS‑Iran
Puasa Muharram 2026: 1 Muharram 16 Juni, Kapan dan Cara
Ratu Dewa Tambah CCTV di Jembatan Ampera, Besi Hilang