Dua Anak SD Rusak Pot Bunga dan Piala di Batang
Gambar atau konten salah?
Sebuah video berdurasi satu menit yang memperlihatkan dua anak kecil merusak barang-barang di sekolah dasar menjadi viral di media sosial. Video tersebut diunggah oleh akun Instagram batang.update dan sudah ditonton lebih dari 359 ribu pengguna dalam waktu 15 jam.
Dalam unggahannya, akun tersebut menjelaskan lokasi kejadian. Peristiwa itu terjadi di SD Negeri Wonobodro 01, yang berada di Kecamatan Blado, Kabupaten Batang. Dua anak laki-laki diduga berasal dari Desa Besani. Mereka merusak fasilitas sekolah, termasuk pot bunga dan piala-piala yang dipajang.
"Terjadi pengrusakan fasilitas seperti pot bunga, dan piala di SDN WONOBODRO 01, Blado Batang oleh 2 anak kecil yang diduga dari desa Besani. Motif pengrusakan belum diketahui pasti, dan kedua anak sudah diamankan dan ditindak lanjut. Jadikan peristiwa ini sebagai pengingat kita untuk menjaga anak-anak kita dari pergaulan yang tidak baik, agar tidak merugikan orang lain, merugikan diri sendiri dan orang tua juga," tulis akun batang.update.
Kapolsek Blado, AKP Sapto Winengku, mengatakan pihaknya langsung menuju lokasi setelah menerima informasi. Dari penelusuran awal, kedua anak tersebut ternyata bukan siswa di sekolah yang mereka rusak. Keduanya berinisial A dan H, masih berusia 11 tahun, dan duduk di bangku kelas V sekolah dasar.
"Ya, ada dua anak, mereka anak SD Besani, sedangkan TKP itu SD Wonobodro," ungkap Sapto saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu, 21 Juni 2026.
Polisi memeriksa tempat kejadian dan memastikan adanya kerusakan. "Kita cek TKP, etalase tempat piala di lorong SD, etalase dibukak, pialanya rusak berkeping-keping," katanya.
Dari keterangan awal yang didapat, kedua anak mengaku melakukan aksi tersebut karena ada pihak lain yang menyuruh mereka. Namun polisi masih mendalami informasi itu. "Pengakuannya ada yang menyuruh, tetapi kami masih melakukan klarifikasi lebih lanjut," kata AKP Sapto.
Meski begitu, kepolisian menegaskan bahwa kedua anak tersebut belum bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Alasannya, usia mereka masih di bawah 12 tahun. Aturan di Indonesia menyebutkan bahwa anak yang bisa berhadapan dengan hukum adalah mereka yang berusia di atas 12 tahun hingga di bawah 18 tahun.
"Anak-anak ini belum bisa melakukan perbuatan hukum karena usianya masih di bawah 12 tahun. Kami kembalikan kepada orang tuanya untuk mendapatkan pembinaan," tegas Sapto.
Polisi juga sudah mendatangi rumah orang tua kedua anak. Mereka memberikan penjelasan dan meminta orang tua untuk mengawasi serta membina anak-anak mereka.
Sementara itu, pihak SD Negeri Wonobodro 1 belum membuat laporan resmi ke polisi. Sekolah masih menggelar rapat bersama komite sekolah untuk menentukan langkah selanjutnya. "Belum ada laporan resmi dari pihak sekolah. Kami masih menunggu hasil rapat pihak sekolah bersama komite," jelas Sapto.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi orang tua untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak mereka. Meski pelaku masih di bawah umur, kerusakan yang terjadi tetap perlu diselesaikan secara kekeluargaan dan pendidikan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Dua Bocah SD Rusak Sekolah, Usia 11 Tahun Tak Bisa Dipidana
Minibus Terjun ke Jurang 300 Meter di Pekalongan, Satu Tewas
Pemadaman Listrik di Jateng Ancam Peternak Ayam
Hasil SPMB Jateng 2026 Diumumkan, Daftar Ulang Wajib Datang ke Sekolah
Kecelakaan di Tugu Pemalang, Ibu Tewas Anak Luka Parah
Marco Bezzecchi Dilarang Balap di MotoGP Ceko 2026
Berita Terbaru
Dua Anak SD Rusak Pot Bunga dan Piala di Batang
Wakil DPRD Puji Kapolrestabes Surabaya karena Dekat di Medsos
NU Wajibkan Koperasi Lepas Saham Tambang ke Perkumpulan
Teka-teki batang korek: pindahkan satu, hasilnya benar
Greenland Pulau Terbesar, Australia Benua Terkecil, Ini Alasannya
Presiden Brasil Sindir Neymar 'WFH' karena Belum Main di Piala Dunia
Cisco Siapkan Empat Lapis Pertahanan Hadapi Ancaman Kuantum
