Dua Bocah SD Rusak Sekolah, Usia 11 Tahun Tak Bisa Dipidana

Sigit W. · 2 min baca · 1 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
Dua Bocah SD Rusak Sekolah, Usia 11 Tahun Tak Bisa Dipidana

Gambar atau konten salah?

Sebuah video berdurasi satu menit yang memperlihatkan dua anak laki-laki merusak barang-barang di sebuah sekolah dasar kini ramai diperbincangkan. Video itu diunggah ke akun Instagram batang.update sekitar 15 jam yang lalu dan sudah ditonton lebih dari 359 ribu pengguna.

Dalam unggahan tersebut, dijelaskan bahwa lokasi kejadian berada di SD Negeri Wonobodro 01, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang. Dua anak yang diduga berasal dari Desa Besani itu terlihat merusak fasilitas sekolah, seperti pot bunga dan piala yang dipajang.

"Motif pengrusakan belum diketahui pasti, dan kedua anak sudah diamankan dan ditindak lanjut. Jadikan peristiwa ini sebagai pengingat kita untuk menjaga anak-anak kita dari pergaulan yang tidak baik, agar tidak merugikan orang lain, merugikan diri sendiri dan orang tua juga," tulis akun batang.update.

Kapolsek Blado, AKP Sapto Winengku, membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dan langsung mendatangi tempat kejadian. Dari informasi awal, kedua anak tersebut ternyata tidak bersekolah di SD yang menjadi sasaran perusakan.

Kedua anak diketahui berinisial A dan H. Usia mereka masih 11 tahun dan saat ini duduk di bangku kelas V sekolah dasar. "Ya, ada dua anak, mereka anak SD Besani, sedangkan TKP itu SD Wonobodro," kata AKP Sapto saat dihubungi wartawan, Minggu (21 Juni 2026).

Polisi melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan memastikan bahwa fasilitas sekolah memang mengalami kerusakan. "Kita cek TKP, etalase tempat piala di lorong SD, etalase dibukak, pialanya rusak berkeping-keping," jelasnya.

Dari keterangan awal yang didapat, kedua anak mengaku melakukan aksi tersebut karena ada pihak lain yang menyuruh mereka. Namun hingga saat ini polisi masih mendalami informasi tersebut. "Pengakuannya ada yang menyuruh, tetapi kami masih melakukan klarifikasi lebih lanjut," kata AKP Sapto.

Meski begitu, kepolisian menegaskan bahwa kedua anak tersebut belum bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Alasannya, usia mereka masih di bawah 12 tahun. Sesuai aturan yang berlaku, anak yang bisa berhadapan dengan hukum adalah mereka yang berusia di atas 12 tahun hingga di bawah 18 tahun.

"Anak-anak ini belum bisa melakukan perbuatan hukum karena usianya masih di bawah 12 tahun. Kami kembalikan kepada orang tuanya untuk mendapatkan pembinaan," tegas AKP Sapto.

Polisi juga sudah mendatangi rumah orang tua kedua anak. Mereka diberi penjelasan dan diminta untuk lebih mengawasi serta membina putra mereka.

Sementara itu, pihak SD Negeri Wonobodro 1 hingga kini belum membuat laporan resmi ke kepolisian. Pihak sekolah masih menggelar rapat bersama komite sekolah untuk menentukan langkah selanjutnya. "Belum ada laporan resmi dari pihak sekolah. Kami masih menunggu hasil rapat pihak sekolah bersama komite," jelas AKP Sapto.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap anak-anak sangat penting, terutama di lingkungan tempat tinggal mereka. Meski motif perusakan masih belum jelas, polisi terus melakukan klarifikasi lebih lanjut.

vandalisme sekolahanak SDBatangusaha perusakanmotif belum diketahuipengawasan anakpolisi

Komentar

Memuat komentar...