ETF Emas Resmi Diluncurkan di BEI

Dedi S. · 4 min baca · 5 menit lalu · 2 dibaca
Bisik.id
ETF Emas Resmi Diluncurkan di BEI

Gambar atau konten salah?

Jakarta - Sebuah babak baru dalam dunia investasi emas di Indonesia resmi dimulai. Exchange Traded Fund (ETF) Emas secara resmi diluncurkan dan mulai tercatat serta diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Momen ini bertepatan dengan peringatan ke-49 hari diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia pada Senin, 10 Agustus 2026. Kehadiran ETF Emas ini dipandang sebagai langkah strategis. Tujuannya, memperluas akses masyarakat terhadap instrumen investasi emas melalui pasar modal. Lebih dari itu, produk ini juga diharapkan mampu memperkuat sinergi antar pelaku dalam ekosistem bullion di tanah air. Apa sebenarnya ETF Emas? Ini adalah instrumen investasi berupa reksa dana yang diperdagangkan di bursa efek. Aset dasarnya adalah emas fisik. Dalam ekosistem ini, PT Pegadaian (Persero) memegang peran kunci sebagai penyedia aset dasar melalui Electronic Gold Receipt (EGR). EGR sendiri merupakan bukti kepemilikan emas dalam bentuk elektronik yang mewakili emas fisik. Diterbitkan oleh Pegadaian, EGR ini menjadi underlying asset. Satuannya pun unik: 1 gram emas setara dengan 1.000 EGR. Sementara itu, satuan untuk basket ETF dapat ditentukan sesuai ketentuan masing-masing Manajer Investasi. Direktur Utama PT Pegadaian (Persero), Damar Latri Setiawan, menegaskan peran perusahaannya. "Kehadiran ETF Emas merupakan salah satu tonggak penting dalam pengembangan ekosistem emas di Indonesia. Kolaborasi antara pelaku industri bullion dan pasar modal membuka peluang yang semakin luas bagi masyarakat untuk mengakses investasi emas melalui instrumen yang diperdagangkan di bursa," ujarnya dalam siaran pers, Senin, 10 Agustus 2026. Ia menambahkan, "Dalam ekosistem ini, Pegadaian menjalankan peran sebagai satu-satunya Bullion Bank yang menjadi underlying provider ETF Emas di Indonesia, bukan sebagai penerbit produk ETF Emas." Pengembangan ETF Emas ini merupakan hasil kerja sama berbagai pihak. Prosesnya dimulai sejak 2024 dengan inisiatif pembentukan ETF Emas melalui BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemudian pada 2025, Pegadaian bersama KSEI menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk persiapan operasional produk ini, serta MoU eksplorasi produk dengan para pelaku pasar modal. Mengapa Pegadaian dipercaya sebagai underlying provider? Alasannya, kesiapan infrastruktur dan regulasi yang dimiliki. Perusahaan ini didukung oleh ekosistem bullion yang sudah berjalan puluhan tahun. Pegadaian juga memiliki jaringan kerja sama dengan produsen emas nasional yang bersertifikasi SNI 99,99 persen. Selain itu, Pegadaian memiliki vault atau tempat penyimpanan berstandar internasional. Ketersediaan emas fisik yang tersimpan pun sesuai dengan data yang tercatat di EGR dan KSEI. Proses rekonsiliasi dilakukan secara berkala, sesuai dengan POJK 17/2024 dan POJK 2/2026, serta diaudit secara internal dan eksternal. Wakil Menteri Keuangan RI, Juda Agung, turut menyampaikan pandangannya. Ia menekankan pentingnya kehadiran ETF Emas sebagai upaya memperluas pilihan investasi dan memperdalam pasar keuangan Indonesia. "Di pasar modal global, minat terhadap ETF berbasis emas ternyata juga meningkat. Pada tahun 2025, aset kelolaan ETF Emas global mencapai USD 559 Billion dengan kepemilikan emas 4.025 ton. Ini mencerminkan semakin pentingnya instrumen ini di dalam ekosistem investasi global," jelas Juda. Ia melanjutkan, "Jadi yang kita lakukan hari ini bukan sekedar menambah satu produk, tetapi sedang memperluas pilihan investasi sekaligus memperdalam pasar keuangan kita agar dapat bersaing pada pasar modal regional maupun global." Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menambahkan bahwa produk ini telah dipersiapkan dengan sangat matang. Bahkan, ETF Emas sudah sesuai dengan prinsip syariah. "ETF Emas ini sudah mendapatkan kesesuaian prinsip syariah, berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI. Jadi ini bisa menjadi alternatif investasi, terutama bagi ibu-ibu ya," ujarnya. Fatwa yang dimaksud adalah Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 163/DSN-MUI/VII/2025 tentang Exchange Traded Fund (ETF) Syariah Emas. Fatwa ini menjadi salah satu landasan pengembangan produk ETF Emas berbasis syariah. Landasan hukum lainnya diperkuat pada 2026 dengan diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek dengan aset yang mendasari berupa emas. Implementasi ETF Emas melibatkan banyak pihak. Mulai dari Manajer Investasi, Bank Kustodian, Dealer Partisipan, KSEI, hingga pelaku pasar modal lainnya. Kolaborasi ini mencakup proses pendaftaran EGR hingga persiapan dan pelaksanaan peluncuran ETF Emas di BEI. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, menyampaikan optimisme terhadap produk ini. Ia berharap ETF Emas bisa menjadi roda pendorong bagi Indonesia untuk bersaing di pasar global melalui ekosistem emas. "Harapannya dengan produk baru ETF Emas, kita akan terus memperkuat kedalaman sektor keuangan Indonesia. Di sini saya juga sangat bahagia, sesuai dengan speech Pak Juda tadi tentang kelolaan emas global. Amerika USD 200 miliar, China USD 45 miliar, India USD 17,5 miliar. Jumlah Emas di Pegadaian saja 153 Ton, atau USD 20 miliar. Berarti dalam waktu dekat kita bisa bersaing dengan negara-negara lain," ujar Airlangga. Kehadiran ETF Emas di pasar modal diharapkan menjadi bagian integral dari pengembangan ekosistem investasi emas nasional. Produk ini mempertemukan kekuatan industri bullion dan pasar modal. Kolaborasi ini sekaligus membuka alternatif bagi masyarakat untuk mendapatkan eksposur terhadap emas melalui instrumen investasi yang diperdagangkan di bursa. Dengan peran Pegadaian sebagai penyedia underlying asset melalui EGR, peluncuran ETF Emas menjadi bukti nyata sinergi dalam membangun ekosistem emas Indonesia. Ekosistem yang diharapkan semakin terintegrasi, transparan, dan memiliki akses yang lebih luas bagi masyarakat. Acara peluncuran ETF Emas dihadiri oleh sejumlah tokoh penting. Tampak hadir jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK, Wakil Menteri Keuangan RI Juda Agung, Chief Investment Office Danantara Indonesia Pandu Sjahrir, Direktur Utama PT Pegadaian (Persero) Damar Latri Setiawan beserta jajaran Direksi. Perwakilan dari BEI, para Manajer Investasi, Dealer Partisipan, KSEI, OJK, serta asosiasi terkait juga turut menyaksikan momen yang disebut sebagai sejarah baru di dunia investasi Indonesia. Produk ETF Emas ini pada dasarnya menawarkan cara baru bagi masyarakat untuk berinvestasi emas. Tidak perlu repot menyimpan emas batangan secara fisik. Cukup melalui pembelian unit penyertaan di bursa efek, investor sudah bisa memiliki eksposur terhadap harga emas. Ini menjadi alternatif yang lebih praktis dan likuid, terutama bagi generasi muda yang akrab dengan investasi digital.
ETF EmasBursa Efek IndonesiaPegadaianinvestasiemasEGRpasar modal

Komentar

Memuat komentar...