Evita Rahayu Terjerat Manipulasi AI, Pemenang Gugatan
Gambar atau konten salah?
Evita Rahayu, seorang karyawan swasta berusia 31 tahun dari Sukabumi, menjadi korban manipulasi wajah menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI). Pada 13 Mei 2026, ia menemukan bahwa wajahnya telah disalin dan diubah menjadi foto syur vulgar, yang kemudian dipakai untuk menjerat pria-pria melalui identitas palsu bernama Rismawati Dewi.
Pelaku, Ratna Sumirat, tetangga Evita, memanfaatkan kecanggihan AI untuk menciptakan persona palsu. Ia merekam video harian Evita di sela‑sela aktivitasnya—seperti bersantai atau mengendarai kendaraan—untuk mendapatkan referensi wajah yang akurat. Setelah itu, ia melakukan swap face dengan tubuh orang lain yang berpakaian minim, menghasilkan gambar yang tampak realistis namun sepenuhnya palsu.
Berbeda dari kebanyakan penipuan online, Pelaku tidak mempublikasikan foto syur tersebut di akun TikTok @mouzaa_95. Ia mengirimkannya secara pribadi melalui fitur pesan singkat (Direct Message) kepada pria yang sedang didekati. “Pas tahu foto saya diedit pakai AI, di situ saya semakin murka,” kata Evita ketika menyadari bahwa wajahnya telah dipakai untuk tujuan jahat.
Untuk mempermudah penipuan, Ratna menciptakan identitas fiktif Rismawati Dewi dengan menambahkan seragam perawat lengkap name tag. Ia menargetkan pria yang bekerja di sektor pelayaran, karena mereka jarang berada di daratan, sehingga memudahkan pelaku menghindari pertemuan langsung. Foto vulgar tersebut dijadikan senjata untuk membuat korban merasa memiliki hubungan intim, sehingga mereka bersedia mengirimkan uang jajan rutin setiap bulan.
Hasilnya, pelaku rutin menerima transferan antara Rp 3 juta hingga Rp 5 juta per bulan dari para korban. Selain itu, investor yang sebelumnya bersedia menanamkan modal usaha Evita menolak investasi sebesar Rp 400 juta setelah menilai reputasinya tercemar. “Investor mencabut modal itu karena sudah tidak percaya lagi. Mereka menganggap saya punya kelakuan buruk di media sosial. Investasi ratusan juta itu melayang begitu saja,” ungkap Evita.
Di lingkungan kantor, Evita menjadi bahan pergunjingan. “Pas makan siang ada yang bilang, ‘Ih anaknya mah hitam, guys’. Mereka mengira anak yang di TikTok itu adalah anak saya, padahal saya sendiri masih lajang,” kenang Evita. Rasa malu dan stigma sosial menambah beban psikologis yang harus ia hadapi.
Pengadilan Negeri Cibadak memutuskan bahwa manipulasi wajah menggunakan AI merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang melanggar hak privasi. Majelis Hakim, Yahya Wahyudi, menegaskan bahwa potret wajah adalah data pribadi yang dilindungi oleh UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan UU ITE. Ia menyatakan, “Tindakan Tergugat menggunakan identitas digital Penggugat untuk keuntungan pribadi tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap hak privasi dan hak atas identitas Penggugat.”
Hasil putusan perdata menugaskan Ratna membayar total ganti rugi sebesar Rp 485 juta, terdiri dari Rp 400 juta materiil dan Rp 85 juta immateriil. Besarnya kompensasi mencerminkan kerugian finansial dan reputasi yang diderita Evita. Selain gugatan perdata, Evita juga melanjutkan proses pidana di Polres Sukabumi, merujuk pada Pasal 35 UU ITE terkait manipulasi informasi elektronik.
Kasus ini menyoroti risiko AI dalam penyalahgunaan data pribadi. Meskipun teknologi ini menawarkan kemudahan, ia juga membuka pintu bagi penipuan yang menargetkan korban secara emosional dan finansial. Perlindungan hukum di Indonesia kini semakin menekankan pentingnya hak privasi dan identitas digital.
Secara keseluruhan, kejadian ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan AI dapat menimbulkan kerugian besar, baik dalam bentuk uang maupun reputasi. Keberhasilan Evita dalam memenangkan gugatan perdata memberikan contoh bahwa sistem peradilan dapat menegakkan hak privasi, sekaligus menegur pelaku yang memanfaatkan teknologi untuk tujuan jahat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Bayi Ditemukan Telantar di Sungai Cibinong, Cibogo
Terowongan Tijuana‑Otay, 1.000 kg Kokain Ditangkap Besar
Jadwal Sholat Bandung 04 Juni 2026: Subuh 04:35, Zuhur 11:51
Jawa Barat Raih Opini WTP ke-15 Berturut‑turut 2025
624 Pendaftar Sekolah Maung Tampil Meski Sosialisasi Singkat
Sukabumi Bentuk Pokja BSAN, Fokus Kurangi Kekerasan Sekolah
Berita Terbaru
Kebakaran 4 Ha di Bangka Barat Padam dalam 1 Jam pada 3 Juni
Khutbah Jumat Akhir Tahun: Refleksi dan Muhasabah 1447 H
Curacao masuk Piala Dunia 2026, Chong satu pemain asli
Beasiswa AGRTPS 2026: 5 Slot Buka, Pendaftaran Hingga 18 Juni
BGN Digeledah, Pimpinan Baru Fokus Perbaikan Tata Kelola
AS Pasang Tarif 10‑12,5% ke Barang Indonesia dan 59 Negara
