Fraksi Gerindra Desak Badung Atasi Sampah hingga Ojol Ilegal

Rudi H. · 2 min baca · 1 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
Fraksi Gerindra Desak Badung Atasi Sampah hingga Ojol Ilegal

Gambar atau konten salah?

Fraksi Partai Gerindra di DPRD Kabupaten Badung menyoroti beberapa layanan publik yang dinilai masih bermasalah. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Badung untuk segera menyusun langkah nyata. Masalah yang disorot meliputi penanganan sampah, kemacetan lalu lintas, kabel utilitas yang berantakan, dan maraknya ojek online (ojol) ilegal.

Ida Bagus Gede Putra Manubawa, Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Badung, menyampaikan kritik ini saat membacakan pandangan fraksi dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Badung pada Senin, 13 Juli 2026. "Terhadap layanan publik, kami merekomendasikan pemerintah untuk segera mengatasi persoalan sampah, kemacetan, jaringan utilitas yang semrawut, hingga kriminalitas yang meningkat di destinasi wisata. Perlu ada langkah gerak cepat penataan dari kawasan Samigita, Petitenget, Umalas, Canggu, hingga sekitarnya karena maraknya ojek online liar dan parkir semrawut sudah menciptakan kesemrawutan," ujarnya.

Kritik ini merupakan bagian dari catatan fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025. Selain transportasi, dewan juga meminta normalisasi aliran sungai dan pengadaan fasilitas kebersihan di area pesisir yang sering terkena dampak limbah musiman. Mereka mendesak agar hal-hal ini menjadi prioritas dalam penganggaran.

"Kami minta antisipasi banjir di kawasan industri Kunti dan sekitarnya, termasuk proyek normalisasi Tukad Mati sepanjang 7 kilometer yang sampai saat ini belum berjalan maksimal. Selain itu, permohonan pengadaan truk pengangkut sampah pantai di Pantai Nyanyi oleh desa adat setempat harus segera direalisasikan untuk mengantisipasi munculnya sampah kiriman setiap musim," tambah Manubawa.

Meskipun memberikan banyak catatan evaluasi, Fraksi Gerindra tetap menyatakan menerima dan menyetujui laporan pertanggungjawaban fiskal tersebut. Laporan ini akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan ini diambil setelah melalui berbagai tahapan kajian internal dan penyelarasan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Provinsi Bali.

"Berdasarkan mekanisme resmi yang telah dilalui mulai dari penjelasan Bupati, laporan BPK berupa opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), hingga telaahan tenaga ahli, maka kami sepakat menyetujui rancangan peraturan daerah ini untuk disahkan. Namun, fungsi laporan ini harus tetap menjadi instrumen evaluasi kinerja, bukan sekadar pemenuhan administrasi belaka," kata politikus asal Desa Buduk, Mengwi, Badung itu.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengatakan akan menindaklanjuti catatan-catatan penting dari fraksi-fraksi DPRD Badung. Mulai dari penanganan kemacetan, penataan kabel yang semrawut, pengelolaan sampah, penanganan banjir, hingga masalah kriminalitas. "Termasuk juga adanya indikasi bahwa banyaknya ojek-ojek online yang liar yang memang harus ditertibkan," sambung Adi Arnawa.

Fraksi Gerindra menyetujui laporan keuangan pemerintah daerah meskipun ada banyak kritik. Ini menunjukkan bahwa evaluasi dan persetujuan bisa berjalan beriringan. Laporan pertanggungjawaban bukan hanya dokumen formal, tetapi alat untuk mengukur kinerja pemerintah ke depannya.

layanan publiksampahkemacetanojek online ilegalkabel semrawutbanjirkriminalitas

Komentar

Memuat komentar...