Guru Non-ASN Hanya Bekerja Hingga 31 Des 2026 Berlaku
Gambar atau konten salah?
Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 menetapkan bahwa guru non‑ASN hanya dapat mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Aturan ini muncul setelah pemerintah menegaskan bahwa istilah “honorer” tidak lagi digunakan dalam Undang‑Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini memicu kekhawatiran di kalangan guru non‑ASN mengenai masa kerja mereka mulai 2027.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang‑Undang ASN. Ia mengatakan, “Terkait dengan ramainya isu guru non‑ASN yang per 31 Desember tidak ditugaskan, mengacu pada Undang‑Undang ASN, yang di Undang‑Undang ASN disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi,” kata Mu'ti pada konferensi pers yang digelar di Kantor Badan Komunikasi, Jakarta Pusat, Rabu (6 Mei 2026).
Ia menambahkan bahwa ketentuan tersebut seharusnya sudah berlaku penuh pada 2024, namun pelaksanaannya baru akan efektif pada 2027. “Jadi itu sebenarnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang‑Undang ASN yang seharusnya itu berlaku tahun 2024, full‑nya 2024. Tapi kemudian dengan berbagai pertimbangan, baru dilaksanakan, efektif mulai tahun 2027. Singkatnya seperti itu,” sambungnya.
Mu'ti juga menjelaskan adanya skema guru Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus PPPK Paruh Waktu. Skema ini diberikan kepada guru yang telah mengikuti seleksi PPPK tapi belum dinyatakan lulus penuh. Ia menekankan, “Supaya tidak menimbulkan masalah dari sisi kepegawaian maupun dalam konteks penyelenggaraan pendidikan, maka mereka tetap mengajar dengan status guru PPPK Paruh Waktu,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa masih ada sejumlah pemda yang kesulitan untuk menggaji guru PPPK Paruh Waktu. “Nah, sekarang banyak sekali yang memang mengajukan dan masih terus bertambah daerah‑daerah yang mengajukan untuk ada kebijakan dari Kemendikdasmen terkait dengan guru‑guru PPPK Paruh Waktu,” ucapnya.
Mu'ti menekankan bahwa penjelasan terkait kebijakan kepegawaian ini lebih lanjut merupakan kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). “Akan lebih clean and clear,” ucapnya. Ia menambahkan, “Karena menyangkut pelaksanaan Undang‑Undang ASN dan juga kewenangan Ibu Menpan menyangkut pegawai apakah dia PNS, apakah dia PPPK,” sambung Mu'ti.
Selama ini, pihaknya bekerja sama dengan PANRB dan kementerian terkait lainnya untuk pemenuhan kebutuhan guru pada tahun 2026 dan tahun‑tahun berikutnya. Ia menambahkan, pemerintah juga merumuskan langkah strategis terkait pembukaan dan penetapan formasi kebutuhan guru agar guru non‑ASN dapat ikut seleksi dan menjadi guru ASN. Dengan demikian, guru non‑ASN memiliki kesempatan untuk mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi yang lolos seleksi, statusnya akan bertransformasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga memberikan jalur karier yang lebih jelas dan berkelanjutan,” ucapnya dalam keterangan resmi, Selasa (5 Mei 2026).
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyatakan bahwa surat edaran ini diterbitkan karena kebutuhan rujukan resmi bagi pemda. “Kami mengeluarkan surat edaran ini karena pemda membutuhkan rujukan surat edaran agar tetap bisa memperpanjang para guru non‑ASN,” tutur Nunuk. Ia menegaskan bahwa guru non‑ASN masih penting, terutama di wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T). “Sementara untuk guru non‑ASN, yang penting kerja dulu sampai setahun ini, karena pasti tidak akan ada pemutusan masa kerja. Kami terus perjuangkan guru non‑ASN,” sambungnya.
Nunuk menambahkan bahwa Kemendikdasmen sudah merumuskan skema baru terkait penugasan guru non‑ASN. Ia menegaskan, keberadaan guru non‑ASN tidak lantas dihilangkan, tetapi ditata. Hal ini mengingat guru non‑ASN masih sangat dibutuhkan untuk mengisi kebutuhan guru, terutama di wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T).
Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 mengatur bahwa 237.196 guru non‑ASN dapat melaksanakan tugas sebagaimana mestinya dengan memenuhi syarat berikut:
- Terdata sebagai guru non‑ASN pada Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember 2026.
- Aktif melaksanakan tugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemda.
Penugasan guru non‑ASN dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2026. Selama bertugas, mereka akan mendapatkan penghasilan dengan ketentuan:
- Guru yang memiliki sertifikat pendidikan dan memenuhi beban kerja mendapat tunjangan profesi guru sesuai dengan ketentuan.
- Guru yang memiliki sertifikat pendidik tapi tidak memenuhi beban kerja akan mendapat insentif dari Kemendikdasmen.
- Guru yang belum memiliki sertifikat pendidikan akan mendapat insentif dari Kemendikdasmen.
- Pemda dapat memberikan penghasilan lain kepada guru non‑ASN sesuai dengan kemampuan anggaran daerah.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya menjaga kesinambungan tenaga pendidik di sekolah negeri. Guru non‑ASN tetap dapat mengajar hingga akhir 2026, lalu akan beralih menjadi ASN melalui proses seleksi. Skema PPPK Paruh Waktu bertujuan mengurangi risiko ketidakpastian kepegawaian bagi guru yang belum lulus penuh. Kebijakan ini juga memberikan kesempatan bagi daerah-daerah untuk tetap mengelola tenaga pengajar tanpa harus mengakhiri masa kerja guru non‑ASN secara tiba‑tiba. Secara keseluruhan, langkah ini menandai upaya pemerintah untuk menyeimbangkan kebutuhan pendidikan dengan regulasi kepegawaian yang baru.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Jadwal Salat Denpasar 05 Juni 2026: Subuh, Zuhur, Asar
Pilot Digitalisasi Bantuan Sosial Gianyar Pakai Parlinsos
Nengah Artini 58 Tahun Tewas, Polri Menilai Penyebab Alami
Satu Kematian Rabies di Desa Tukadaya, Bali: Kasus Pertama Manusia
Wakil Menteri Kunjungi SMP Tabanan, Cek Revitalisasi, MBG
Wakil Menteri Kunjungi SDN 3 Sembung Gede, Minta Revitalisasi
Berita Terbaru
Jonatan Christie Batalkan Alwi Farhan, Raih Papan Indonesia
Jadwal Salat Denpasar 05 Juni 2026: Subuh, Zuhur, Asar
Jakarta Menang di Short Course, Ade Jona Cita Olimpiade
BMKG Prediksi Cuaca Jawa Timur 5 Juni 2026: Variasi Tinggi
McDonald's Indonesia Gelar Kampanye FIFA World Cup 2026
ORADO Resmi Jadi Anggota KONI, Domino Menjadi Olahraga Nasional
Suporter AS Kekecewa: Tempat Duduk Piala Dunia 2026 Terbagi
Batam Siapkan Jalan & Landfill TPA Telaga Punggur, Rp45,45 M
