Guru Non-ASN Tetap di Sekolah Negeri Daerah hingga 2026
Gambar atau konten salah?
Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 mengatur penugasan guru non‑Aparatur Sipil Negara (non‑ASN) di sekolah negeri yang dikelola pemerintah daerah. Menurut dokumen tersebut, guru non‑ASN hanya boleh mengajar di sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah sampai 31 Desember 2026.
Keputusan ini muncul karena pemerintah ingin menjaga kelangsungan pembelajaran di satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan daerah. Seperti dikutip dari Surat Edaran, “Diperlukan kebijakan agar Guru non-ASN tersebut tetap melaksanakan tugasnya,” kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, pada 13 Maret 2026.
Data pendidikan pada 31 Desember 2024 menunjukkan masih ada 237.196 guru non‑ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri yang dikelola pemerintah daerah. Surat Edaran menegaskan bahwa guru non‑ASN yang tercatat dalam data tersebut dan masih aktif di satuan pendidikan daerah akan tetap menjalankan tugasnya hingga 31 Desember 2026.
Poin ketiga Surat Edaran menyatakan: “Penugasan Guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026,” menegaskan batas waktu penugasan. Guru non‑ASN diharapkan tetap melaksanakan tugasnya selama periode tersebut.
Selama bekerja, guru non‑ASN akan menerima penghasilan sesuai ketentuan berikut:
- Guru yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mendapat tunjangan profesi guru sesuai peraturan perundang‑undangan.
- Guru yang memiliki sertifikat pendidik namun tidak memenuhi beban kerja mendapat insentif dari Kemendikdasmen.
- Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik juga mendapat insentif dari Kemendikdasmen.
Pemerintah daerah berhak memberikan penghasilan tambahan kepada guru non‑ASN sesuai kemampuan anggaran daerah.
Gaji guru non‑ASN sebagian besar berasal dari Dana BOS. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025.
Peraturan tersebut menetapkan bahwa komponen pembayaran honor maksimal 20% untuk negeri dan 40% untuk swasta dari total pagu alokasi dalam satu tahun anggaran.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap guru non‑ASN dapat terus mengajar di sekolah negeri daerah, sekaligus memastikan kompensasi yang layak dan teratur.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Sekolah Internasional Tanpa Izin, Risiko Catatan Siswa Korea
CapCut Mastery Class: Pelatihan Edit Video & Cari Niche 2026
Bootcamp 35 Hari: Sertifikat 200 JP, 6 Live – Pendaftaran
Kelas CV Praktis 17 Juni: Bikin CV Mampu Panggil Interview
OSN 2026 Buka Layanan Pengaduan Kecurangan Online Diri
OSN 2026: Sanksi Tegas bagi Pelanggaran Kecurangan Peserta
Berita Terbaru
