Guru Non-ASN Tidak Diputus, Penataan Status Dijanjikan

Nita W. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 72 dibaca
Bisik.id
Guru Non-ASN Tidak Diputus, Penataan Status Dijanjikan

Gambar atau konten salah?

Di Gedung D Kemendikdasmen, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi guru non‑Aparatur Sipil Negara (ASN) meski Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 telah diterbitkan.

Surat Edaran tersebut mengatur penugasan guru non‑ASN pada satuan pendidikan yang dikelola oleh pemerintah daerah pada tahun 2026. Nunuk menjelaskan bahwa tujuan SE ini adalah menata status guru, bukan menghentikan tenaga pendidik.

“bahwa tidak akan ada, beliau (Menteri PANRB) menyampaikan ya, tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa,” tegas Nunuk pada Senin (11 Mei 2026).

Ia menambahkan bahwa SE Nomor 7 Tahun 2026 dibuat untuk kebutuhan guru, khususnya agar guru honorer dapat beralih menjadi ASN. “para guru‑gurunya non‑ASN nanti akan buka seleksi yang adil, adil dan berpihak pada guru‑guru.”

Nunuk menegaskan pula bahwa proses seleksi akan berlangsung secara terbuka. “nanti akan ada seleksi dan semuanya bisa mengikuti proses sesuai dengan ketentuan.” Ia menyebut bahwa Kemendikdasmen dan KemenPARB sedang menyiapkan jumlah formasi guru yang dibutuhkan untuk seleksi ASN di masa mendatang.

Di tengah ketidakpastian, Nunuk mengimbau guru non‑ASN agar tetap melanjutkan pengajaran. “Jumlahnya berapa kan masih dirumuskan, masih dibahas. Lalu seperti apa proses seleksinya itu, nanti kita sedang merumuskan. Dan memang intinya, guru‑guru ya tetap bertugas saja seperti mana mestinya, sambil penataan terus dilakukan. Jadi ini sebenarnya bentuk perhatian pemerintah,” imbau Nunuk.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah saat ini fokus pada redistribusi guru sebagai langkah awal memastikan kesejahteraan tenaga pendidik. “Kami masih menghitung, kan distribusi dulu, lalu menghitung kebutuhannya, nanti formasi itu akan ditetapkan,” tambahnya.

Dengan demikian, kebijakan SE Nomor 7 Tahun 2026 tidak menandakan PHK massal, melainkan proses penataan status guru dan persiapan seleksi ASN yang adil. Guru non‑ASN diharapkan terus mengajar sambil menunggu keputusan akhir mengenai formasi dan distribusi tenaga pendidik.

KemendikdasmenSurat Edaran 7/2026guru non-ASNPHKseleksi ASNredistribusi gurutenaga pendidik

Komentar

Memuat komentar...