Guru Non‑ASN Penugasan Berakhir 2026, Siap Transisi ASN

Vera T. · 3 min baca · 2 bulan lalu · 123 dibaca
Bisik.id
Guru Non‑ASN Penugasan Berakhir 2026, Siap Transisi ASN

Gambar atau konten salah?

Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 menegaskan bahwa penugasan guru non‑ASN di sekolah negeri hanya berlaku sampai 31 Desember 2026. Berita ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik, terutama guru honorer yang sudah lama mengisi posisi tersebut.

Gugatan muncul ketika Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Muʿti, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berarti pemutusan massal. Ia menegaskan bahwa pemerintah sedang menyiapkan skema penataan guru non‑ASN, termasuk peluang menjadi ASN melalui seleksi PPPK dan PPPK Paruh Waktu.

"Terkait dengan ramainya isu guru non‑ASN yang per 31 Desember tidak ditugaskan, mengacu pada Undang‑Undang ASN, yang di Undang‑Undang ASN disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi," kata Abdul Muʿti pada konferensi pers di Jakarta Pusat, 6 Mei 2026.

Menurutnya, implementasi penuh aturan tersebut direncanakan sejak 2024, namun pelaksanaannya baru efektif mulai 2027. Ia menegaskan, “Jadi itu sebenarnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang‑Undang ASN yang seharusnya itu berlaku tahun 2024, full‑nya 2024. Tapi kemudian dengan berbagai pertimbangan, baru dilaksanakan, efektif mulai tahun 2027. Singkatnya seperti itu,” sambungnya.

Walaupun istilah honorer akan dihapus, Mendikdasmen menegaskan bahwa keberadaan guru non‑ASN tidak langsung hilang. Pemerintah tengah menyiapkan proses penataan bertahap agar kebutuhan guru di sekolah tetap terpenuhi tanpa menimbulkan masalah baru dalam sistem pendidikan.

Guru honorer, terutama di daerah terpencil dan wilayah 3T, merasa khawatir tentang kepastian pekerjaan, gaji, dan peluang menjadi ASN. Abdul Muʿti menjelaskan bahwa pemerintah menerapkan skema guru PPPK Paruh Waktu. “Supaya tidak menimbulkan masalah dari sisi kepegawaian maupun dalam konteks penyelenggaraan pendidikan, maka mereka tetap mengajar dengan status guru PPPK Paruh Waktu,” ujarnya.

Namun, banyak pemerintah daerah masih menghadapi kendala anggaran untuk menggaji guru PPPK Paruh Waktu. Akibatnya, pemda mengajukan kebijakan lanjutan kepada Mendikdasmen terkait keberlanjutan status para guru tersebut. Mendikdasmen mengaku tidak menampik fakta tersebut, namun menegaskan bahwa penjelasan terkait kebijakan kepegawaian ini merupakan kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Abdul Muʿti menambahkan bahwa pemerintah bekerja sama dengan KEMENDIKDASMEN, KEMENPANRB, dan kementerian terkait untuk menyiapkan kebutuhan guru tahun 2026 dan seterusnya. “Dengan demikian, guru Non‑ASN memiliki kesempatan untuk mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi yang lolos seleksi, statusnya akan bertransformasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga memberikan jalur karier yang lebih jelas dan berkelanjutan,” ujarnya pada 5 Mei 2026.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa surat edaran itu diterbitkan karena pemerintah daerah membutuhkan dasar hukum resmi. “Kami mengeluarkan surat edaran ini karena pemda membutuhkan rujukan surat edaran agar tetap bisa memperpanjang para guru non‑ASN,” kata Nunuk.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada kebijakan pemutusan kerja massal terhadap guru non‑ASN. “Sementara untuk guru non‑ASN, yang penting kerja dulu sampai setahun ini, karena pasti tidak akan ada pemutusan masa kerja. Kami terus perjuangkan guru non‑ASN,” tambahnya.

Berikut adalah isi Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026:

  1. Terdata sebagai guru non‑ASN pada Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember 2024.
  2. Aktif melaksanakan tugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemda.

Penugasan guru non‑ASN dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2026. Selama bertugas, mereka akan mendapatkan penghasilan dengan ketentuan berikut ini:

  1. Guru yang memiliki sertifikat pendidikan dan memenuhi beban kerja mendapat tunjangan profesi guru sesuai dengan ketentuan.
  2. Guru yang memiliki sertifikat pendidik tapi tidak memenuhi beban kerja akan mendapat insentif dari Mendikdasmen.
  3. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidikan akan mendapat insentif dari Mendikdasmen.
  4. Pemda dapat memberikan penghasilan lain kepada guru non‑ASN sesuai dengan kemampuan anggaran daerah.

Dengan demikian, pemerintah menegaskan bahwa guru non‑ASN tidak akan langsung kehilangan pekerjaan. Mereka akan tetap mengajar, baik dengan status PPPK Paruh Waktu maupun melalui jalur seleksi menjadi ASN. Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas tenaga pendidik, khususnya di wilayah yang sulit dijangkau, dan memastikan transisi yang terencana ke sistem ASN yang lebih terstruktur.

Surat Edaranguru non-ASNPPPK Paruh WaktuASNpenugasan gurukebijakan kepegawaianpenghasilan guruPANRB

Komentar

Memuat komentar...