Harga Emas Antam Turun Tajam, Rp 2,840.000 per Gram

Teguh A. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 77 dibaca
Bisik.id
Harga Emas Antam Turun Tajam, Rp 2,840.000 per Gram

Gambar atau konten salah?

Harga emas Antam 24 karat turun tajam setelah sempat naik di akhir pekan. Harga per gram turun hingga Rp 44.000, menjadi Rp 2.840.000 per gram pada Senin (20 April 2026).

Menurut situs Logam Mulia Antam, satuan harga terkecil, 0,5 gram, berada di Rp 1.470.000. Harga 1 gram sama dengan Rp 2.840.000, 2 gram Rp 5.620.000, 3 gram Rp 8.405.000, dan 5 gram Rp 13.975.000.

Untuk ukuran lebih besar, 10 gram dijual Rp 27.895.000. Sedangkan ukuran terbesar, 1.000 gram (1 kg), dibanderol Rp 2.780.600.000. Harga 25 gram Rp 69.612.000, 50 gram Rp 139.145.000, 100 gram Rp 278.212.000, 250 gram Rp 695.265.000, dan 500 gram Rp 1.390.320.000.

Jika dilihat dalam sepekan terakhir, harga emas Antam berada di rentang Rp 2.818.000–2.893.000 per gram. Dalam sebulan terakhir, rentang tersebut sedikit lebih lebar, antara Rp 2.807.000–2.992.000 per gram.

Buyback, yaitu harga yang dibayar Antam bila Anda ingin menjual emas, juga melemah. Harga buyback turun Rp 41.000 per gram, kini berada di Rp 2.640.000 per gram. Pajak Penghasilan Pasal 22 1,5% dikenakan pada setiap transaksi buyback di atas Rp 10.000.000, dipotong langsung saat pelaksanaan.

Rincian harga emas Antam per gram:

  • 0,5 gram: Rp 1.470.000
  • 1 gram: Rp 2.840.000
  • 2 gram: Rp 5.620.000
  • 3 gram: Rp 8.405.000
  • 5 gram: Rp 13.975.000
  • 10 gram: Rp 27.895.000
  • 25 gram: Rp 69.612.000
  • 50 gram: Rp 139.145.000
  • 100 gram: Rp 278.212.000
  • 250 gram: Rp 695.265.000
  • 500 gram: Rp 1.390.320.000
  • 1.000 gram: Rp 2.780.600.000

Harga emas Antam pada Senin (20 April 2026) menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan akhir pekan sebelumnya, sementara buyback juga mengalami penurunan. Perubahan ini mencerminkan dinamika pasar emas di Indonesia, di mana harga dapat berfluktuasi tajam dalam waktu singkat. Perlu diingat bahwa setiap transaksi buyback di atas Rp 10.000.000 akan dikenai pajak, sehingga pemilik emas harus memperhitungkan potongan tersebut saat menjual. Dengan demikian, para pelaku pasar harus memantau harga dan kebijakan pajak secara cermat untuk menghindari kerugian yang tidak diinginkan.

Harga emas AntamBuybackPajak Penghasilan Pasal 22Penurunan tajamHarga per gramKebijakan pajakPasar emas

Komentar

Memuat komentar...