Hotel Sultan GBK Dibeberkas, Pemerintah Fokus Karyawan

Ika P. · 2 min baca · 5 menit lalu · 2 dibaca
Bisik.id
Hotel Sultan GBK Dibeberkas, Pemerintah Fokus Karyawan

Gambar atau konten salah?

Hotel Sultan di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, dibebaskan pada 18 Juni 2026 pagi. Pemerintah mengeksekusi pengosongan lahan dan bangunan eks hotel tersebut sebagai bagian dari upaya menegaskan kembali fungsi kawasan GBK sebagai aset milik negara. Keputusan ini didasari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan 1/PDt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dari partai Gerindra, mengumumkan bahwa ia akan mencari solusi terkait nasib para pegawai Hotel Sultan yang belum memiliki tempat kerja. Pada pertemuan di Gedung DPR, ia berkata, "Saya berharap dan akan melakukan koordinasi dengan pihak Kemensetneg," sambil menegaskan harapannya agar pihak Kemensetneg memperhatikan karyawan yang selama ini bekerja di hotel itu.

Menurut Sufmi, pengelolaan yang nantinya akan dilakukan oleh Kemensetneg harus memberi ruang bagi karyawan. Ia menambahkan, "Pengelolaan yang nantinya akan dilakukan oleh Kemensetneg itu tentunya kita harapkan akan kemudian juga memberikan tempat kepada karyawan-karyawan yang selama ini juga sudah bekerja di sana," menjelaskan pentingnya menjaga kesejahteraan tenaga kerja.

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin para karyawan menjadi korban setelah aset tersebut diambil alih. Ia mengatakan, "Jadi, intinya kami tidak ingin mereka setelah mengambil alih aset ini menjadi pihak yang dikorbankan. Jadi, kami ingin memanusiakan mereka, nanti kita akan data, ajak komunikasi, ajak bareng untuk melanjutkan aktivitas di GBK," menekankan perlunya pendekatan manusiawi.

Juri juga menginformasikan bahwa Kemensetneg telah meminta Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) tidak hanya melakukan pendataan, tetapi juga memperhatikan kondisi para eks karyawan Hotel Sultan. Para karyawan akan didata dan diberikan ruang untuk melanjutkan aktivitas di lingkungan GBK. Untuk mendukung proses tersebut, PPKGBK telah membuka posko dan saluran komunikasi bagi para pekerja eks hotel Sultan. Juri menegaskan, "Jadi, jangan khawatir terkait dengan karyawan dan kami buka komunikasi seluas-luasnya. Kami buka posko, kami buka saluran untuk mereka bisa komunikasi langsung dengan PPK GBK," menutup pernyataannya.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap para karyawan Hotel Sultan dapat menemukan pekerjaan baru di kawasan GBK, sekaligus menjaga integritas aset negara. Proses koordinasi antara DPR, Kemensetneg, dan PPKGBK diharapkan dapat meminimalkan dampak sosial yang mungkin timbul akibat pengosongan lahan tersebut.

Hotel SultanGelora Bung KarnoPengelolaanKaryawanPPKGBKKemensetneg

Komentar

Memuat komentar...