IBTK Besakih 2026: Larang Plastik, Jaga Kebersihan Pura
Gambar atau konten salah?
Rangkaian Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) akan berlangsung di Pura Agung Besakih, Karangasem, Bali, selama 21 hari hingga 23 April 2026. Puncak kegiatan dijadwalkan pada Purnama Kedasa di Kamis (2 April 2026), menandai momen penting bagi para pemedek dan pengunjung.
Selama periode tersebut, para pemedek dilarang membawa kantong plastik dan barang sejenis. Larangan ini ditegakkan sesuai Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2026, yang mengatur tatanan bagi pemedek dan pengunjung selama Karya IBTK di Pura Besakih.
“Saya harap seluruh pemedek mau mentaati hal itu demi kenyamanan bersama. Begitu juga untuk para pedagang juga diimbau untuk tidak menggunakan plastik dan sejenisnya ketika berjualan,” ujar Bendesa Adat Besakih, Jro Mangku Widiartha, Rabu (25 March 2026).
Widiartha menambahkan bahwa sejumlah petugas akan dikerahkan untuk memeriksa barang bawaan para pemedek. Menurutnya, petugas juga akan menyita plastik yang ditemukan. Selain itu, pemedek diminta menjaga kebersihan di area pura setelah selesai melakukan persembahyangan. Sisa canang harus dibawa pulang karena tidak ada tong sampah di Pura Penataran Agung Besakih.
“Kami berharap, Karya IBTK tahun ini berjalan dengan aman dan lancar sesuai harapan,” imbuh Widiartha.
Berikut poin larangan yang tercantum dalam SE Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2026:
- Pelaku UMKM/pedagang dilarang keras berjualan di tepi jalan; hanya diizinkan berjualan di kios dan los yang telah disediakan.
- Pelaku UMKM pengguna kios dan los dilarang keras menyediakan dan menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk lain berbahan plastik sekali pakai.
- Pelaku UMKM pengguna kios dan los dilarang keras membuang sampah di sembarang tempat; berkewajiban menjaga kebersihan secara mandiri dengan menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber, memilah sampah organik dan non‑organik, serta menjaga keasrian lokasi.
- Pamedek/pengunjung dilarang keras membawa/menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk lain berbahan plastik sekali pakai.
- Pamedek yang membawa sarana upakara yang sudah dihaturkan/lungsuran, dilarang keras membuang sisa lungsuran di Kawasan Suci Pura Agung Besakih; berkewajiban membawa pulang kembali sisa lungsuran.
- Pamedek/pengunjung dilarang keras membuang sampah sembarangan di Kawasan Suci Pura Agung Besakih; berkewajiban membawa pulang semua sampah yang dihasilkan.
Dengan aturan ini, diharapkan kunjungan ke Pura Besakih tetap bersih dan teratur. Kegiatan IBTK tahun ini diharapkan dapat berlangsung aman, lancar, dan sesuai harapan semua pihak yang terlibat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
SMP Jembrana: 99,97% Lulus, Satu Siswa Tidak Lulus Di Sekolah
Enam Pemancing Diselamatkan Setelah Perahu Terbalik Buleleng
Penurunan Wisnus Bali 4,14% Tahun Ini, 2,03% Bulanan
SIM Keliling Kembali Operasi di Badung dan Buleleng Pusat
Cuaca cerah berawan Bali, hujan ringan Badung Denpasar
Kamis 04 Juni 2026: Hari Ala Ayuning Dewasa, Waktu Lahan
Berita Terbaru
