Idul Adha: Panduan Praktis Kurban Sesuai Syariat Islam
Gambar atau konten salah?
Idul Adha adalah hari raya umat Islam yang paling dikenal karena prosesi berkurban. Tradisi ini telah berlangsung sejak zaman Nabi Ibrahim dan masih dipraktekkan hingga kini. Perintah berkurban tertulis dalam Al‑Qur’an, khususnya di Surat Al‑Kautsar Ayat 2, yang berbunyi “Dirikanlah salat dan berkurbanlah.”
Pelaksanaan kurban dibatasi pada tanggal 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Pemotongan hewan di luar rentang tanggal tersebut tidak dianggap sah sebagai kurban. Karena itu, bagi yang ingin berkurban, perencanaan waktunya harus disesuaikan dengan kalender hijriyah.
Hewan yang dapat dikurbankan adalah hewan ternak berkaki empat dan berkuku belah, seperti unta, sapi/kerbau, serta domba/kambing. Hewan lain, misalnya ayam, tidak termasuk dalam kategori kurban. Setiap hewan disembelih atas nama pemiliknya. Unta dapat dinyatakan untuk 10 orang per ekor, sapi 7 orang per ekor, dan domba 1 orang per ekor. Nama pemilik hewan kurban haruslah seseorang yang masih hidup; bila pemilik sudah meninggal dan tidak meninggalkan wasiat berkurban, namanya tidak dapat dicantumkan.
Setiap jenis hewan memiliki batas usia minimal yang berbeda. Unta harus berusia minimal 5 tahun, sapi 3 tahun, kambing 1 tahun, dan domba 6 bulan. Usia ini ditetapkan agar hewan dalam kondisi optimal saat disembelih.
Selain usia, kesehatan fisik hewan juga menjadi pertimbangan utama. Empat hal penting yang harus diperhatikan adalah: pertama, hewan sebaiknya gemuk dan sehat sempurna; kedua, urutan prioritas hewan adalah unta, sapi, lalu domba; ketiga, warna hewan diutamakan putih; keempat, hewan jantan lebih disukai, meskipun betina tidak dilarang.
Hewan kurban yang memiliki kecacatan dapat menjadi makruh atau bahkan tidak sah hukumnya. Kecacatan yang membuat hewan tidak sah meliputi mata buta sebelah, sakit yang jelas terlihat, pincang, dan terlalu tua. Sementara kecacatan yang hanya membuatnya makruh adalah tanduk patah atau pecah serta telinga terpotong separuh atau seluruhnya.
Dengan memperhatikan semua syarat tersebut, pelaksanaan kurban dapat dilakukan sesuai ketentuan agama. Memastikan hewan memenuhi kriteria usia, kesehatan, dan kebersihan, serta mencantumkan nama pemilik yang masih hidup, membantu menjaga keabsahan dan keberkahan ibadah kurban.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Jembatan Selemadeg: Lubang Besar, Perbaikan Masih Menunggu
SMP Jembrana: 99,97% Lulus, Satu Siswa Tidak Lulus Di Sekolah
Enam Pemancing Diselamatkan Setelah Perahu Terbalik Buleleng
Penurunan Wisnus Bali 4,14% Tahun Ini, 2,03% Bulanan
SIM Keliling Kembali Operasi di Badung dan Buleleng Pusat
Cuaca cerah berawan Bali, hujan ringan Badung Denpasar
Berita Terbaru
Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Buka 3-15 Juni: Lulusan PPG
Slamet Santoso: Pemuda Banyuwangi Gabung Sokol Pyrzyce
Liburan Baru Fokus Istirahat: Tren Sleep Tourism Meningkat
Pemerintah Perkenalkan Kebijakan Energi Terbarukan 2025
Amalia & Fadia Raih Kemenangan Ganda Putri, Melaju ke P4
Jembatan Selemadeg: Lubang Besar, Perbaikan Masih Menunggu
Jepang Kehilangan 3 Juta Penduduk, Populasi Menurun 123 Juta
Ariston Luncurkan Pemanas Air Andris 3, Kamar Mandi Smart
