Insentif Pajak PFII 0% Selama 50 Tahun, Tapi Ada Syaratnya

Ani R. · 2 min baca · 1 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
Insentif Pajak PFII 0% Selama 50 Tahun, Tapi Ada Syaratnya

Gambar atau konten salah?

Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan berbagai insentif untuk menarik investor asing ke Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Salah satu yang paling menarik perhatian adalah rencana pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 0% selama 50 tahun. Namun, jangan bayangkan investor asing akan benar-benar bebas dari kewajiban membayar pajak.

Herman Saheruddin, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) di Kementerian Keuangan, memberikan penjelasan. Menurutnya, pemerintah sudah menyiapkan berbagai macam insentif. Bukan hanya untuk PPh badan, tapi juga untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), hingga bea masuk. Semua ini ditujukan untuk para investor yang ingin berbisnis di kawasan PFII.

Herman enggan membeberkan secara rinci bentuk insentif tersebut saat ini. Alasannya, semua kebijakan itu akan tercantum dalam Undang-Undang PFII. Rencananya, UU tersebut akan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 21 Juli 2026.

"Besok masih paripurna kan? Nanti di paripurna akan kelihatan. Kan tadi ada PPh, ada PPN, PPnBM. Kemudian juga ada bea masuk, beda-beda gitu," kata Herman kepada wartawan di kompleks parlemen, Jakarta Pusat, pada Senin, 20 Juli 2026.

Yang perlu digarisbawahi, insentif PPh badan 0% selama setengah abad itu bukan berarti Indonesia kehilangan seluruh potensi penerimaan pajak. Herman memastikan hal tersebut. Pasalnya, ada skema yang disebut global minimum tax (GMT) yang tetap berlaku.

"Tapi jangan salah paham ya, misalnya PPh 0%, itu bukan berarti enggak bayar pajak sama sekali, karena itu kan nanti jadi subject to global minimum tax. Jadi artinya, ya itu mirip dengan financial center lain, nanti bisa lihat detailnya di undang-undangnya," jelas Herman.

Skema GMT ini memastikan bahwa perusahaan multinasional tetap membayar pajak minimal di suatu negara, meskipun negara tersebut menawarkan tarif pajak yang sangat rendah. Dengan kata lain, investor asing di PFII tidak bisa lepas dari kewajiban perpajakan secara total.

Selain itu, tidak semua perusahaan yang beroperasi di PFII akan mendapatkan fasilitas pajak 0% ini. Ada kriteria ketat yang harus dipenuhi. Perusahaan asing harus membawa investasi mereka ke Indonesia dan memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan dalam UU PFII. Aturan yang lebih teknis akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

"Perusahaan pasti mau ikut kriteria tertentu, yang penting dia (perusahaan asing) harus membawa investasinya ke PFII. Tapi, lebih jelasnya nanti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)," terang Herman.

Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, juga menegaskan hal serupa. Menurutnya, insentif berupa pembebasan pajak ini tidak bersifat menyeluruh untuk semua pihak di PFII. Ada kelompok tertentu yang mendapatkan perlakuan berbeda. Misalnya, untuk tenaga ahli atau para pekerja di kawasan PFII, aturan insentifnya akan diatur secara terpisah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Ada beberapa yang diatur tersendiri, nggak 50 tahun semuanya. Misal untuk tenaga ahli segala macam itu tersendiri ada PMK-nya," kata Bimo.

Intinya, pemerintah ingin memastikan bahwa PFII tetap menarik bagi investor global, tetapi tanpa mengorbankan penerimaan negara secara berlebihan. Kombinasi antara insentif jangka panjang dan mekanisme GMT menjadi kunci keseimbangan ini. Investor memang mendapat keringanan, tapi tetap ada batasan dan kewajiban yang harus dipenuhi.

insentif pajakPFIIPPh badanglobal minimum taxinvestor asingpenerimaan negarakriteria investasi

Komentar

Memuat komentar...