Jakarta Hadapi Ancaman PHK Massal, Menteri Ketenagakerjaan Beraksi
Gambar atau konten salah?
Jakarta - Pemerintahan Presiden Prabowo menghadapi tantangan pertumbuhan ekonomi yang diproyeksikan mencapai 8%, di tengah fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melanda beberapa industri. Data dari Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa sejak awal tahun hingga 15 November 2024, sebanyak 64.288 pekerja telah terdampak PHK di Indonesia.
Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan adalah PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), di mana 2.500 karyawan telah dirumahkan, dan ribuan lainnya menanti kepastian nasib mereka setelah perusahaan tekstil ini dinyatakan pailit. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan langkah-langkah yang diambil untuk menangani isu ini dan membahas upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2025.
Dalam wawancara, Yassierli menceritakan latar belakangnya sebagai akademisi dan konsultan di bidang teknik industri. Dia menekankan pentingnya menciptakan tempat kerja yang aman dan produktif. Yassierli juga dikenal sebagai salah satu tokoh di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Indonesia.
Yassierli menjelaskan bahwa salah satu tugas utama dari Presiden Prabowo adalah mengatasi pengangguran yang tinggi. Dia menginginkan kementeriannya untuk berkolaborasi dengan kementerian lain dalam menciptakan lapangan kerja yang lebih baik. Selain itu, dia juga menekankan pentingnya meningkatkan keterampilan tenaga kerja agar dapat meningkatkan produktivitas.
Dalam menghadapi situasi di Sritex, Yassierli menyatakan bahwa pemerintah berharap operasional perusahaan tetap berjalan dan tidak terjadi PHK lebih lanjut. Dia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan terlibat dalam proses hukum yang sedang berjalan, tetapi akan memastikan hak-hak pekerja tetap diperhatikan.
Yassierli menjelaskan bahwa saat ini sekitar 12.500 hingga 15.000 karyawan Sritex menjadi tanggung jawab perusahaan. Kementerian Ketenagakerjaan terus berkoordinasi dengan dinas setempat untuk memastikan hak-hak para pekerja yang dirumahkan atau terkena PHK terpenuhi.
Dia juga menekankan bahwa risiko PHK ada di banyak industri, tetapi menolak istilah "badai PHK". Menurutnya, PHK terjadi ketika industri tidak mampu bertahan. Kementerian memiliki program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk memberikan insentif bagi yang kehilangan pekerjaan, termasuk pelatihan keterampilan baru.
Berbicara tentang program pemerintah, Yassierli mengungkapkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan mendukung program strategis pemerintah yang mencakup kemandirian pangan dan energi. Kementerian berkomitmen untuk menyiapkan tenaga kerja yang memiliki keterampilan sesuai kebutuhan industri.
Yassierli juga menyebutkan tantangan dalam pelatihan vokasi, di mana sering terjadi ketidaksesuaian antara pelatihan yang diberikan dan kebutuhan pasar kerja. Dia menargetkan untuk meningkatkan jumlah peserta pelatihan dari 200.000 menjadi 1.000.000 pada tahun 2025.
Terkait penetapan UMP, Yassierli menjelaskan bahwa prosesnya melibatkan partisipasi berbagai pihak, termasuk pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha. Proses ini diharapkan menghasilkan kesepakatan sebelum akhir bulan November 2024.
Yassierli menekankan pentingnya respons Kementerian Ketenagakerjaan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dia mengakui adanya tantangan dalam pengawasan dan pelaksanaan K3, serta perlunya revisi undang-undang terkait untuk meningkatkan keselamatan kerja.
Dengan berbagai langkah yang diambil, Kementerian Ketenagakerjaan berharap dapat mengurangi angka pengangguran, meningkatkan keterampilan tenaga kerja, dan menjaga hak-hak pekerja di tengah tantangan yang ada.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
TASPEN Ajak Karyawan Kurangi Emisi Lewat Green Miles
DJP Libatkan TNI-Polri Awasi Wajib Pajak
Prabowo: Minyak Goreng Langka di Negara Sawit Terbesar
Prabowo: Saya Diserang Gegara Program Makan Gratis
Prabowo Bantah MBG Boros, Sebut Ribuan Triliun Menguap
Prabowo: Ukuran Negara Berhasil, Rakyat Tak Kelaparan
