Jaksa Agung ST Burhanuddin Nominasi Mahibuddin Kajati Sumut

Dedi S. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 101 dibaca
Bisik.id
Jaksa Agung ST Burhanuddin Nominasi Mahibuddin Kajati Sumut

Gambar atau konten salah?

Jaksa Agung ST Burhanuddin telah memutuskan untuk menunjuk Mahibuddin sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut). Mahibuddin akan menggantikan Harli Siregar, yang telah dipindahkan menjadi Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.

Mahibuddin lahir di Kota Medan pada tahun 1968. Meskipun lahir di Medan, ia merupakan keturunan asli Peudada, Bireuen, Aceh. Pendidikan formalnya ditempuh di Fakultas Hukum dan program Magister Hukum Universitas Syiah Kuala (USK).

Sebelum memegang jabatan di Sumatera Utara, Mahibuddin pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Selain itu, ia juga pernah menjadi Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Pengalaman strategis Mahibuddin mencakup peran di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana ia pernah memegang jabatan Koordinator Bidang Pelacakan Aset dan Eksekusi. Sebagai seorang Jaksa senior dari Aceh, ia juga pernah bertugas di Kementerian Luar Negeri. Pada tahun 2014, ia menjadi Atase Hukum di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh.

Setelah kembali ke Tanah Air, karir Mahibuddin terus berkembang. Ia menjabat berbagai posisi, mulai dari Kasubdit Pendapat Hukum di Jamdatun, Koordinator I Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Aceh, hingga Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh pada tahun 2024.

Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran (LHKP) yang diajukan ke KPK pada 31 Desember 2025, total harta kekayaan Mahibuddin mencapai Rp 8.314.209.442. Berikut rincian asetnya:

  • Tanah dan bangunan: Rp 3.700.000.000
    • Tanah dan bangunan seluas 113 m²/45 m² di Bogor senilai Rp 1.200.000.000
    • Tanah dan bangunan seluas 460 m²/200 m² di Aceh Besar senilai Rp 2.500.000.000
  • Alat transportasi dan mesin: Rp 370.300.000
    • Sepeda tahun 2011 senilai Rp 300.000
    • Mobil Suzuki Ertiga tahun 2014 senilai Rp 90.000.000
    • Sepeda motor Honda tahun 2016 senilai Rp 5.000.000
    • Mobil Mitsubishi New Xpander tahun 2023 senilai Rp 270.000.000
    • Sepeda motor Exotic Sprinter Pro-Max tahun 2023 senilai Rp 5.000.000
  • Harta bergerak lainnya: Rp 543.000.000
  • Surat berharga: Rp 1.303.505.525
  • Kas dan setara kas: Rp 2.315.968.058
  • Harta lainnya: Rp 81.435.859
  • Hutang: -

Keputusan penunjukan Mahibuddin menandai pergantian kepemimpinan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Dengan latar belakang luas di bidang hukum, pengawasan, dan anti korupsi, ia diharapkan dapat membawa pengalaman tersebut ke dalam tugasnya sebagai Kajati Sumut. Keputusan ini juga mencerminkan pergeseran fokus dan strategi dalam penegakan hukum di wilayah tersebut.

Jaksa AgungMahibuddinKejaksaan Tinggi Sumatera UtaraAntikorupsiHarta KekayaanKPKPengawasanMedan

Komentar

Memuat komentar...