Jemaah Haji Aceh Peringatan Laporkan Uang Tunai 100 Juta
Gambar atau konten salah?
Jemaah haji asal Aceh akan berangkat ke Tanah Suci pada 05 Mei 2026. Pada hari Rabu, 15 April 2026, Kakanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh, Rizki Baidillah, mengingatkan para jemaah tentang aturan barang bawaan dan uang tunai.
Menurutnya, jemaah diwajibkan melaporkan bila membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lainnya dengan nilai Rp 100 juta atau lebih. "Jemaah diwajibkan untuk melaporkan apabila membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lainnya dengan nilai Rp 100 juta atau lebih," kata Rizki. Alasan utama pelaporan ini adalah untuk mencegah pencucian uang dan menjaga stabilitas nilai tukar. Kebijakan tersebut didukung oleh peraturan Bank Indonesia, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 100/PMK.04/2018.
Selain uang tunai, DJBC Aceh mengimbau semua jemaah haji memahami ketentuan kepabeanan terkait barang bawaan pribadi maupun barang kiriman sebelum kembali ke Tanah Air. Imbauan ini bertujuan memastikan proses pemeriksaan di bandara kedatangan berjalan lancar dan menghindari kendala yang dapat menghambat kepulangan.
Menurut Rizki, barang bawaan jemaah haji adalah barang yang digunakan untuk keperluan pribadi selama ibadah, seperti pakaian, perlengkapan ibadah, dan oleh‑oleh dalam batas kewajaran. Untuk jemaah haji reguler, seluruh barang pribadi diberikan pembebasan bea masuk dan pajak. Sementara bagi jemaah haji khusus, pembebasan diberikan hingga nilai FOB USD 2.500 per orang. "Jika nilai barang melebihi batas tersebut, maka atas kelebihannya akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen," jelas Rizki.
Ketentuan barang bawaan jemaah haji diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2025 dan Nomor 34 Tahun 2025. "Setiap barang yang dibawa dari luar negeri wajib dilaporkan kepada Bea Cukai," tambah Rizki. Ia menekankan pentingnya pemahaman yang baik terhadap ketentuan agar proses kepulangan dapat berjalan aman, nyaman, dan tertib.
Selain barang bawaan, terdapat ketentuan khusus untuk barang kiriman jemaah haji. Barang kiriman adalah barang yang dikirim melalui jasa pos atau perusahaan jasa titipan, bukan dibawa langsung oleh penumpang. "Atas barang kiriman diberikan pembebasan bea masuk dan pajak hingga nilai FOB USD 1.500 per kiriman, dengan maksimal dua kali pengiriman dalam satu musim haji," jelas Rizki. Jika nilai atau jumlah pengiriman melebihi batas, maka atas kelebihannya dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPN sebesar 12 persen.
DJBC Aceh juga mengingatkan tentang barang kena cukai seperti HT dan MMEA, yang memiliki batasan jumlah tertentu. Jika melebihi ketentuan, barang tersebut dapat dikenakan tindakan pemusnahan. Barang yang termasuk dalam kategori larangan dan pembatasan tidak dapat dibawa masuk secara bebas dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang‑undangan.
Rizki menegaskan bahwa kepatuhan dan kejujuran dalam pelaporan barang bawaan merupakan kunci kelancaran pelayanan. "Kami mengimbau seluruh jemaah untuk melaporkan barang bawaan secara lengkap dan jujur agar proses pemeriksaan dapat berjalan dengan cepat dan tanpa kendala," ujarnya.
Dengan mengikuti petunjuk ini, jemaah haji Aceh dapat memastikan perjalanan dan kepulangan mereka berlangsung tanpa hambatan, mematuhi peraturan, dan menjaga integritas proses kepabeanan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Jaga Kolam Ikan Rumah Bersih: Tips Pembersihan dan Nutrisi
Zamzam: Air Suci Terus Mengalir Meski Dipompa 24 Jam
Habonaron: Kepercayaan Asli Simalungun yang Masih Hidup
Rekrutmen Bintara TNI AL Gelombang III 2026: Daftar Sekarang
Pemadaman Listrik Medan Akibat Hujan Deras, PLN Pengerjaan
Banjir di Jalan Meteorologi: Kendaraan Terjebak Tinggi Paha
Berita Terbaru
Persebaya Penasaran Ramadhan Sananta, Bebas Transfer
Rasa Terbakar Dada: Penyebab Utama dan Tanda Peringatan
Minum 3‑4 Cangkir Kopi Bisa Perlambat Penuaan 5 Tahun
Empat Anakan Harimau Sumatra Lahir di Taman Safari Prigen
Operasi Patuh 2026: 14 Hari Tepatkan Lalu Lintas Nasional
Vlahovic Bebas: Arsenal Tertarik, Juventus Tak Berikan Kontrak
Fabiola Elizabeth Tersangka Penipuan Online Internasional
