Jokowi Tegaskan RJ Tanggung Jawab Polisi, Bukan Presiden
Gambar atau konten salah?
Joko Widodo mengungkapkan pendapatnya tentang restorative justice (RJ) yang diajukan oleh Rismon Sianipar pada 3 April 2026. Ia menegaskan bahwa mekanisme hukum tersebut sepenuhnya berada di tangan kepolisian.
Di kediamannya, Jokowi menyatakan bahwa RJ merupakan kewenangan Polda Metro Jaya dan para penyidik. Ia menegaskan bahwa dirinya belum memberi sinyal setuju terhadap RJ.
“Restorative justice itu adalah kewenangan Polda Metro Jaya, adalah kewenangan para penyidik,” ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya, Solo, Jumat (3 April 2026).
Rismon Sianipar pernah menemui Jokowi secara langsung untuk memohon maaf. Presiden mengaku telah memberikan maaf, namun ia menyerahkan proses hukum kepada pihak yang berwenang.
“Saya hanya, hadir ke saya Rismon Sianipar, kemudian meminta maaf dan saya maafkan, sudah dan selanjutnya itu yang mengurus penasihat hukum saya,” jelasnya.
Ketika diminta membandingkan sikap terhadap kasus lain, seperti Eggi Sudjana yang juga meminta maaf, Jokowi enggan berkomentar banyak. Ia menegaskan bahwa perannya hanya sebatas hubungan pribadi sebagai pihak yang memaafkan.
“Ya ditanyakan ke Polda. Kalau di sini sama, urusannya hanya memaafkan,” pungkasnya.
Jokowi juga ditanya soal polemik ijazah palsu yang menyeret nama sejumlah tokoh partai politik. Ia menolak berspekulasi dan menyerahkan proses tersebut kepada pihak kepolisian.
“Saya tidak mau berspekulasi dan saya juga tidak mau menuduh siapa pun. Biarkan proses hukum dan proses yang lain berjalan apa adanya. Ya tanyakan dia (Rismon yang menyebut nama tokoh politik),” pungkasnya.
Di pihak kepolisian, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin menginformasikan bahwa permohonan RJ Rismon diajukan pekan lalu. Ia menegaskan bahwa penyidik masih memproses permohonan tersebut.
“Hari ini saudara RHS dengan lawyer-nya datang ke kami untuk menanyakan perkembangan permohonan RJ yang diajukan oleh RHS dengan kesadarannya,” kata Iman.
Ia menambahkan bahwa mereka berperan sebagai fasilitator, dan penyidik sedang melakukan upaya untuk memfasilitasi permohonan yang diajukan oleh tersangka.
Dengan demikian, Presiden menegaskan bahwa keputusan akhir terkait RJ dan proses hukum lainnya tetap berada di tangan kepolisian dan penasihat hukum, sementara ia hanya berperan sebagai pihak yang memaafkan. Proses RJ masih berlangsung di Polda Metro Jaya, dan semua pihak diharapkan menunggu perkembangan selanjutnya tanpa spekulasi.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
