Jumat Agung & Paskah 2026: Tanggal 3 & 5 April Libur Nasional
Gambar atau konten salah?
Palembang – Pemerintah telah menetapkan libur nasional untuk peringatan keagamaan yang dirayakan setiap tahun. Di antara hari-hari tersebut, Jumat Agung dan Hari Paskah menjadi fokus utama bagi banyak orang yang ingin merayakan sekaligus menikmati waktu istirahat.
Berapa lama waktu cuti yang bisa dimanfaatkan pada kedua hari tersebut pada tahun 2026? Jawabannya tergantung pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang telah disahkan. Tidak semua libur nasional disertai cuti bersama, sehingga penting untuk memeriksa SKB tersebut sebelum merencanakan perjalanan atau aktivitas.
SKB 3 Menteri Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 mengatur bahwa bulan April 2026 akan memiliki dua tanggal merah: 03 April 2026 dan 05 April 2026. Tanggal 03 April menandai Wafat Yesus Kristus atau Jumat Agung, sedangkan 05 April adalah Kebangkitan Yesus Kristus atau Hari Paskah. Pemerintah tidak menetapkan cuti bersama di bulan April 2026.
Dengan demikian, Jumat Agung dan Hari Paskah masing-masing berlangsung satu hari. Namun, keduanya jatuh berdekatan dengan akhir pekan, sehingga dapat menciptakan long weekend tiga hari. Berikut rincian jadwalnya:
- 03 April 2026 (Jumat) – Libur Wafat Yesus Kristus
- 04 April 2026 (Sabtu) – Akhir pekan
- 05 April 2026 (Minggu) – Libur Kebangkitan Yesus Kristus
Karena tanggal merah hanya berlaku pada 03 dan 05 April, orang yang ingin menikmati libur lebih lama dapat menyesuaikan cuti tahunan. Rekomendasi umum adalah mengajukan cuti sebelum atau setelah libur nasional, misalnya pada 02 April atau 06 April. Jumlah hari cuti yang dapat diambil tergantung pada persetujuan atasan.
Berikut ini adalah sisa libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2026, berdasarkan SKB 3 Menteri:
- Jadwal Libur Nasional 2026
- 03 April (Jumat) – Wafat Yesus Kristus
- 05 April (Minggu) – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 01 Mei (Jumat) – Hari Buruh Internasional
- 14 Mei (Kamis) – Kenaikan Yesus Kristus
- 27 Mei (Rabu) – Idul Adha 1447 Hijriah
- 31 Mei (Minggu) – Hari Raya Waisak 2570 BE
- 01 Juni (Senin) – Hari Lahir Pancasila
- 16 Juni (Selasa) – 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
- 17 Agustus (Senin) – Proklamasi Kemerdekaan
- 25 Agustus (Selasa) – Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember (Jumat) – Kelahiran Yesus Kristus
- Jadwal Cuti Bersama 2026
- 15 Mei (Jumat) – Kenaikan Yesus Kristus
- 28 Mei (Kamis) – Idul Adha 1447 Hijriah
- 24 Desember (Kamis) – Kelahiran Yesus Kristus
SKB 3 Menteri juga mencatat bahwa total tanggal merah resmi pada tahun 2026 adalah 17 hari untuk libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Banyak tanggal tersebut berdekatan dengan akhir pekan, sehingga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati libur panjang.
Dengan informasi ini, warga dapat merencanakan jadwal kerja dan libur dengan lebih terstruktur. Menyadari bahwa tidak semua libur disertai cuti bersama, perencanaan yang matang akan memaksimalkan waktu istirahat.
Itulah jadwal resmi libur Jumat Agung dan Hari Paskah 2026 yang ditetapkan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Semoga berguna, ya.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
FESyar Sumatera 2026: Festival Ekonomi Syariah Palembang
Harga Emas Antam Palembang Turun Rp2,759.000 per Gram
Periksa Status PIP Juni 2026: Cek Online NISN & NIK
Damri: Rute Bus Palembang–Lampung, Harga Rp 200–228 Ribu
Sumsel Hormati Keputusan Presiden Makan Bergizi Gratis
PPPK Boleh Dapat Gaji ke-13 2026, Besar Sesuai Masa Kerja
Berita Terbaru
PHK Januari-April 2026: Jawa Barat Terbanyak, 5.044 Orang
Serenada Enchanting Valley: Konser Musik di Puncak Bogor
FESyar Sumatera 2026: Festival Ekonomi Syariah Palembang
Di Maria Pensiun, Argentina Hadapi Ancaman Spanyol, Prancis
Fabiola Pimpin Scam Internasional dengan Video Call Online
Ekshibisi AI Kembali Jadi Cabang OSN 2026, Siap Menguji Siswa
Puspresnas Ungkap Foto Soal OSN 2026, Ponsel Diizinkan
