Karantina Riau Musnahkan 48,3 Ton Bawang dan Cabai Ilegal

Putri N. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 53 dibaca
Bisik.id
Karantina Riau Musnahkan 48,3 Ton Bawang dan Cabai Ilegal

Gambar atau konten salah?

Pekanbaru, 17 April 2026 – Karantina Riau melalui Satuan Pelayanan Tembilahan memutuskan untuk memusnahkan 48,3 ton bawang dan cabai yang masuk secara ilegal ke perairan Tembilahan, Indragiri Hilir. Langkah ini diambil untuk melindungi keamanan hayati, menjaga pertanian lokal, dan menegakkan Undang‑Undang.

Barang ilegal tersebut diserahkan ke Karantina Riau setelah tidak dilengkapi dokumen sertifikat karantina. Proses pengamanan dilakukan oleh Kodam XIX Tuanku Tambusai melalui Deninteldam. Setelah diverifikasi, komoditas diproses sesuai aturan dan akhirnya diputuskan untuk dimusnahkan. Kepala Karantina Riau, Abdur Rohman, menegaskan pentingnya tindakan tersebut.

“Pemusnahan ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi merupakan langkah proteksi untuk memastikan komoditas pangan yang beredar telah melalui pengawasan karantina sehingga terbebas dari ancaman hayati yang dapat merugikan petani dan masyarakat,” ujar Rohman.

Rohman menambahkan bahwa komoditas ditemukan dalam kondisi mulai membusuk, berpotensi membawa OPTK yang dapat merusak ekosistem pertanian di daerah. “Ini sangat penting karena komoditas ditemukan dalam kondisi mulai membusuk. Ini berpotensi membawa OPTK yang dapat merusak ekosistem pertanian di daerah,” tambahnya.

Rinciannya, bawang merah sebanyak 1.115 karung besar dan 1.776 karung kecil, total estimasi 40,06 ton. Bawang bombai 356 karung, estimasi 3,56 ton. Bawang putih 220 karung, estimasi 4,4 ton. Cabai merah kering 47 karung, estimasi 0,37 ton. Semua komoditas ini akhirnya dimusnahkan.

Selain pemusnahan, petugas masih mengusut pemilik barang ilegal tersebut, termasuk asal-usul dan jalur masuk ke Negeri Seribu Parit. “Saat ini pelaku masih didalami,” kata Rohman.

Karantina Riau mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan karantina sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 21 Tahun 2019. Setiap media pembawa yang dilalulintasi antar area wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal, melalui pintu pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan.

Dengan langkah tegas ini, Karantina Riau berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha mematuhi peraturan yang berlaku, sekaligus menjaga keamanan hayati serta kedaulatan pangan di wilayah Indonesia.

Secara keseluruhan, tindakan pemusnahan ini menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mencegah penyebaran organisme perusak tanaman, melindungi petani, dan memastikan kualitas produk pertanian tetap terjaga.

Karantina RiauPemusnahan BawangCabai Merah KeringKeamanan HayatiUndang‑Undang Nomor 21 Tahun 2019Kodam XIXDeninteldamOPTK

Komentar

Memuat komentar...