Kebijakan WFH Satu Hari per Minggu untuk ASN dan Swasta
Gambar atau konten salah?
Pemerintah Indonesia baru saja mengumumkan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari per minggu bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta.
Kebijakan WFH untuk ASN mulai diberlakukan pada tanggal 1 April, sedangkan bagi pegawai swasta, peraturan akan ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, surat edaran (SE) akan diumumkan ke publik Rabu 1 April.”
SE berlaku untuk pegawai swasta, BUMN dan BUMD.
“Terkait dengan surat edaran program optimasi energi di tempat kerja untuk perusahaan swasta, BUMN dan BUMD segera kami umumkan ke teman media dan publik insyaAllah besok,” ujar Yassierli dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut WFH 1 hari untuk sektor swasta, tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.
Sektor-sektor yang dikecualikan dari WFH yaitu sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri atau produksi energi, air, bahan pokok makanan, minuman, perdagangan, transportasi logistik dan keuangan.
Sektor pendidikan tetap melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka yaitu luring secara normal di seluruh jenjang pendidikan dasar hingga menengah 5 hari dalam seminggu,” terang Airlangga.
Kebijakan ini menegaskan bahwa WFH hanya satu hari per minggu, dengan pengecualian bagi sektor layanan publik, industri strategis, dan sektor pendidikan yang tetap berlangsung secara tatap muka.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Sekolah Jember Siapkan Lapangan Sepak Bola Internasional
BKN Tegaskan Poster CPNS 2026 Hoaks, Cek Sumber Resmi
DPR Setujui RUU P2SK, OJK Diperluas Tugas Pengawasan
Prabowo Tegaskan Tegas Mitra Curang MBG, Siap Bantu Penegak
Pertamina Dukungan Desa Energi, Padi Bali Naik 7,5 Ton
Garuda Atur Jadwal Pemulangan Haji 2026 di Jeddah.
Berita Terbaru
Harga Emas Antam Palembang Turun Rp2,759.000 per Gram
Harga Emas Antam Medan Turun Rp15.000 per Gram di Medan
Sekolah Jember Siapkan Lapangan Sepak Bola Internasional
Kementerian Sosial Buka 5.127 Posisi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026
BKN Tegaskan Poster CPNS 2026 Hoaks, Cek Sumber Resmi
Kementerian Lingkungan Target Turunkan Emisi CO2 15% 2025
Korea Selatan & Panama Menang Uji Coba Piala Dunia 2026
Furtasan Usulkan PTN Seleksi Mahasiswa Hanya Dua Jalur
